UTAMA
Wagub NTT: Investor Harus Perhatikan Kesejahteraan Masyarakat
Kupang, Penatimor.com – Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi mengakui daerah itu membutuhkan banyak investasi demi mempercepat kemajuan masyarakat. Namun para investor harus memperhatikan kesejahteraan masyakarat.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Temu Investor sekitar Kawasan Pemukiman Transmigrasi di Kupang, Rabu (10/4/2019), yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Wagub Nae Soi menegaskan, siapa pun investor yang ingin berinvestasi atau menanamkan modalnya di NTT harus perhatikan masyarakat di sekitarnya.
“Tentu saja kita akan mengundang investor ke sini. Investor tentu ingin mencari keuntungan (making profit) dan itu tidak bisa dihindarkan. Investor kita suruh masuk, tapi masyarakat harus diseimbangkan hak-haknya maupun sebagai aset produksi perusahaan,” tegasnya.
Menurut Nae Soi, pihaknya mengundang sebanyak mungkin investor untuk masuk ke NTT, namun diharapkan memperhatikan prinsip simbiosis mutualisme untuk saling menghidupkan.
“Kita butuhkan investor, tapi rakyat juga butuhkan kemakmuran dan menjaga lingkungan. Karena itu, khusus untuk tambang, minta maaf saja, kami melakukan moratorium bagi tambang galian seperti emas, mangan karena akan ganggu kelestarian alam dan tidak sesuai dengan semangat kami untuk kembangkan pariwisata,” katanya.
Lebih lanjut Nae Soi menyatakan, pemerintah bertekad memberikan kepastian hukum kepada para pengusaha. Permasalahan-permasalahan terkait investasi seperti lahan dan sebagainya akan difasilitasi dengan baik agar bisa mengakomodir kepentingan investor dan masyarakat.
“Kami sangat paham bahwa dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum. Teman-teman pengusaha tak perlu takut, kita berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum ini,” pungkas Nae Soi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Kementerian Desa PDTT, H.M Nurdin mengatakan, dalam mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi melalui konsep Kota Mandiri Terpadu (KMT), Kementerian PDTT melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dengan pola investasi.
Tujuan kerja sama dengan pihak ketiga ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
“Di kawasan transmigrasi, ada kawasan-kawasan sisa yang disebut lahan-lahan cadangan atau lahan sisa yang belum termanfaatkan. Lahan-lahan inilah yang kita kerjasamakan dengan investor melalui sistem HPL (Hak Pengelolahan Lahan) di mana perusahan mengusahakan komoditi-komoditi mereka sekaligus mensejahterakan masyarakat transmigran di sekitar kawasan dan juga pengembangan infrastruktur di daerah tersebut,” paparnya.
Pimpinan PT. Tamaris Garam Nusantara, Rusni Kartina mengungkapkan, kesulitan yang dialami adalah soal lamanya waktu dan rumitnya proses mendapatkan perizinan dari pemerintah daerah.
“Kami mengharapkan pemerintah provinsi untuk melakukan fasilitasi. Kesulitan lainnya adalah terkait sosialisasi bersama masyarakat adat. Kami tentu sangat menghargai dan menjunjung tinggi kearifan lokal seperti ini, namun kami punya target produksi. Dukungan dari pemerintah dalam hal kebijakan dan legalitas sangat kami harapkan,” paparnya. (R2)