HUKRIM
Sidang Korupsi Dana Desa di Kupang, JPU Hadirkan 4 Saksi
![](https://penatimor.com/wp-content/uploads/2019/04/IMG-20190404-WA0021.jpg)
Kupang, penatimor.com – Sebanyak empat orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Kamis (4/4).
Dalam sidang perkara yang melibatkan terdakwa Daud Pandie selaku Kepala Desa Kuimasi dan Stefanus Maakh sebagai Ketua TPK, JPU menghadirkan saksi Ester Dapa Rawa selaku mantan bendahara, Sekretaris TPK Ferdinan Weni dan Maksen Alifu selaku anggota DPD serta salah satu penerima bantuan, Tobias Henuk.
Sidang yang dipimpin Prasetio Utomo, SH., sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi anggota majelis hakim Ibnu Kholik, SH.,MH., dan Y. Teddy Windiartono, SH.,M.Hum., itu tampak dihadiri oleh puluhan keluarga terdakwa.
Sementara para terdakwa didampingi penasihat hukumnya Meriyeta Soruh,SH., Paulus Tahu Sera, SH.,MH., dan Dorce Bolla, SH.
Para saksi dicecar pertanyaan seputar pengelolaan anggaran dana Desa Kiumasi Tahun 2017 yang diduga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 98.615.400 dari total anggaran dana desa tahun 2017 sebesar Rp 1.213.266.000.
Saksi Ester Dapa Rawa yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Desa jadi sorotan dan paling banyak ditanya oleh JPU, penasihat hukum dan juga majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Ester Dapa Rawa mengaku semua keuangan Desa Kuimasi dipegang dan semua proses pengeluaran harus melaluinya.
Dikatakan, pada tahun 2017 terdapat beberapa pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan RAPBDes yang telah disusun dan disepakati secara musyawarah dan mufakat dengan masyarakat.
Namun, dalam perjalanannya proses pekerjaan kegiatan yang telah terencana itu, dirinya hanya bisa mengeluarkan anggaran berdasarkan RAB pekerjaan dan juga atas perintah kepala desa.
Lebih lanjut, Ester mengaku telah mengeluarkan anggaran untuk pekerjalan pengerasan jalan, namun untuk progresnya ia tidak mengetahuinya.
“Saya tidak memantau apakah ada bahu jalan yang sesuai dengan RAP atau tidak,” jawab Ester atas pertanyaan penasihat hukum terdakwa terkait dugaan pekerjaan jalan tersebut tidak menggunakan batu bahu jalan.
Ester juga mengungkapkan dari uang yang dibayar kepada semua item pekerjaan sesuai dengan volume pekerjaan yang ada, lalu uang sisa kemudian diserahkan kepada terdakwa Daud Pandi.
Selain itu, terdakwa Stefanus Maakh juga pernah meminjam uang sebesar Rp 5.000.000, namun tidak dikembalikan sampai saat ini.
Ada pun pembayaran kegiatan atau pekerjaan pembangunan aula serba guna Desa Kuimasi, kemudian uang sisa sebanyak 1.080.000 diserahkan kepada Kepala Desa.
Uang sisa dari pekerjaan WC Sehat juga diserahkan kepada kepala desa, begitu pula pekerjaan Posyandu.
“Ada satu pekerjan WC Sehat yang sampai saat ini belum dibangun meski bahan materialnya sudah diturunkan di lokasi pekerjaan karena warga penerima bantuan sudah meninggal dunia,” katanya.
Ditambahkan, untuk pengadaan bibit ternak babi sebanyak 38 ekor yang akan dibagi kepada 16 RT, dimana masing-masing RT mendapat dua ekor dan pakan sebanyak 304 karung, dengan rincian satu ekor ternak babi mendapat 8 karung pakan. Namun dalam realisasinya terdapat beberapa RT hanya mendapat satu ekor.
“Jadi melalui kesepakatan bersama, kami perangkat desa mendapat enam ekor, sehingga masyarakat dibagi 32 ekor sesuai RAB, tetapi ia tidak mengetahui penyebab beberapa RT, hanya dapat satu ekor,” ungkapnya dan dibenarkan saksi Ferdinan Weni selaku Sekertaris TPK.
Dari total alokasi anggaran yang disediakan sesuai RAB untuk pembelian babi perekor Rp 1.200.000, namun bibit babi yang diadakan oleh TPK tidak sesuai dengan spek yang sudah ditentukan.
“Babi sangat kecil dan harganya tidak sampai harga yang sudah ditentukan. Pengadaan itu dilakukan dari TPK,” ujar Ester.
Sementara pakan sebanyak 304 karung diadakan oleh dirinya sendiri dan dibawa ke kantor desa lalu dibagikan oleh TPK kepada para penerima banguan.
Selain itu, saksi Maksen Alifu selaku anggota DPD saat itu, dalam kesaksiannya saat ditanya JPU mengatakan, dirinya waktu itu dipercayakan menjabat sebagai Wakil Ketua DPD dan pada proses pekerjaan tersebut tidak melibatkan pihak DPD namun DPD sebagai fungsi pengawasan, melalui ketua ditugaskan kepada seluruh anggota yang saat itu berjumlah sebelas orang untuk mengawasi pekerjaan yang sudah diprogramkan kepala desa.
Dalam pantauan dan pengawasannya, dia mendapati beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan RAB, seperti pekerjaan pengerasan jalan tidak ada batu pinggir, padahal di RAB ada batu pingir sebanyak 30 ret.
Lalu dugaan tidak sesuai dengan RAB juga terjadi pada pengadaan ternak babi di dusun 4, karena hanya satu ekor ternak, padahal sesuai dengan RAB, seharusnya ada dua ekor, sementara total keseluruhan, ia tidak mengetahui pasti jumlahnya karena APBDes tidak diberikan kepada BPD.
Hal yang sama juga terjadi pada pekerjaan WC Sehat, dimana terdapat bahan material tidak lengkap, karena ada yang kurang seng, paralon dan juga batu. Sampai saat ini hanya tiga yang bisa dimanfaatkan di dusun 4.
Dikatakan, bangunan posyandu setelah dicek pekerjaannya belum selesai, dan sekitar bulan April 2018 setelah ia mendampinggi petugas dari kejaksaan melakukan pemeriksaan pekerjaan tersebut ternyata belum lengkap.
“APBDes saat itu ada namun tidak diberikan kepada BPD sebagai fungsi pengawasan dari kepala desa,” katanya
Terhadap pekerjaan yang diduga tidak sesuai tersebut, pihaknya melakukan tindak lanjut dengan memberikan saran-saran dalam rapat-rapat yang diadakan, namun kepala desa dan TPK hanya berjanji untuk pemperbaiki, tetapi tidak diperbaiki sehingga pihaknya bersurat kepada bupati dengan tembusan kepada semua Forkopimda.
Dari surat tersebut ditanggapi hanya oleh Bhabinkamtibmas Polres Kupang dan melakukan mediasi dan telah disepakati untuk diperbaiki dengan membuat surat pernyataan untuk dikerjakan.
“Namun pada bulan Oktober usai masa berlakunya sebagai BPD, pernyataan tersebut tak kunjung realisasi,” ujarnya.
Ditambahkan, karena dirinya sudah tidak menjabat lagi sehingga ia tidak mengikuti proses pekerjaan lanjutannya, namun tiba-tiba ia mendengar kabar bahea pekerjaan tersebut sudah ditangani pihak kejaksan.
“Kami kaget mendengar lagi bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,” paparnya
Terhadap kesaksian para saksi, kedua terdakwa mengakui semua keterangan yang disampaikan para saksi.
Usai menanggapi keterangan para saksi, ketua majelis hakim langsung menutup sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Kamis (11/4) pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. (R1)
![](https://penatimor.com/wp-content/uploads/2022/04/cropped-logo-pena-timor-1-1.png)