Connect with us

UTAMA

Pemprov NTT dan Pemkot Kupang Bersinergi Atasi Masalah Sampah

Published

on

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat sedang membersihkan sampah yang berserakan di TPS karena tidak diangkut.

Kupang, penatimor.com – Pemerintah Provinsi NTT menggelar pertemuan Bakohumas dengan tema, peran Pemprov NTT dan Pemkot Kupang dalam penanganan sampah untuk mewujudkan Kota Kupang yang bersih, indah dan sehat.

Kegiatan ini digelar di Hotel Ima, Jl. Timor Raya, Kelapa Lima, Kota Kupang, belum lama ini.

Hadir sebagai pemateri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT Ferdy Kapitan dan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang Yeri Padji Kana.

Ferdy Kapitan pada kesempatan itu, menjelaskan, sampah itu ada karena ada kehidupan manusia. Sampah dihasilkan dari aktivitas manusia, dimana jenis dan sumber sampah adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.

Sumber sampah juga berasal dari adanya aktivitas, misalnya aktivitas rumah tangga, kawasan komersil, industri, khusus fasos dan fasun, B3, sampah akibat bencana, puing bangunan dan sampah lain yang timbul secara periodik.

“Sekarang ini sungai atau kali dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah. Kita semua ramai-ramai membuang sampah di aliran air. Kita tidak tahu sampah ini akan dibawa ke mana, akhirnya di laut dan pantai yang dijadikan sebagai tempat wisata banyak pemandangan sampah,” katanya.

Ferdy melanjutkan, problem penanganan sampah yang saat ini dihadapi, yaitu pertama, politik anggaran di kabupaten-kota belum berpihak pada urusan lingkungan hidup, terutama terkait dengan pengelolaan sampah.

Kedua kata Ferdy, kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan yang bersih dan sehat sangat rendah. Pengelolaan sampah dilakukan tidak terpadu dari hulu ke hilir, juga masyarakat sendiri belum dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan sampah di lingkungan, serta lemah dalam penegakan hukum.

“Seperti yang kita tahu bahwa sampai sekarang belum ada aturan pemberian sanksi bagi masyarakat atau oknum yang menbuang sampah sembarangan. Hal ini juga menjadi salah satu kelemahan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, Pemprov NTT memiliki komitmen untuk berperan aktif dalam upaya bersama penanganan sampah, mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di semua kota-kabupaten dan destinasi wisata di NTT.

Dan beberapa daerah yang sudah memiliki Perda tentang sampah, yaitu Kota Kupang, Belu, TTU, TTS, Rote Ndao, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Ngada, Ende, Sikka dan Flores Timur.

Sementara yang belum ada Perda sampah, yaitu Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Timur, Manggarai, Nagekeo, Lembata, Kabupaten Kupang, Malaka dan Sabu Raijua.

Dikatakan, langkah-langkah strategis Pemprov NTT, yaitu dengan menetapkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 55 Tahun 2018, tentang kebijakan strategis Pemerintah Provinsi NTT, pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga, sebagai pedoman bagi kabupaten-kota dalam menyusun Perda, kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, dan ketentuan lain tentang rencana pengelolaan sampah.

“Upaya lain yang dilakukan adalah menetapkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 51 tahun 2018, tentang eco office sebagai pedoman untuk menciptakan kantor pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta,” ujarnya.

Selanjutnya, mengembangkan pilot projec pengelolaan sampah berbasis masyarakat sebagai model pendekatan terintegrasi dan terpadu dari hulu ke hilir, melakukan evaluasi Perda sampah kabupaten-kota secara menyeluruh dan mendorong percepatan penyusunan Perda sampah bagi kabupaten yang belum memiliki.

Dia menjelaskan, peran Pemprov NTT dalam penanganan sampah di Kota Kupang, yaitu aksi bersih sampah secara rutin oleh ASN sebagai gerakan moral dengan harapan agar tumbuh kesadaran bagi masyarakat Kota Kupang dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang dan mengelola sampah dengan benar.

“Kami juga mengimbau masyarakat dalam upaya pengurangan sampah plastik, untuk tidak menggunakan kemasan air minum, berbahan plastik sekali pakai, serta menggunakan snack dan makanan kotak pada setiap kegiatan rapat dan lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang Yeri Padji Kana, mengatakan, sampah tidak pernah beristirahat. Setiap detik ada sampah.

“Jadi bagaimana, pertanyaannya adalah apakah semua orang tahu sampah? Jika tahu maka tentunya masyarakat perlu sadar bahwa produksi sampah itu bisa ditekan dengan perilaku sadar sampah dan kurangi menggunakan sampah plastik,” kata Yeri.

“Untuk penanganan sampah memang tidak bisa dilakukan dengan upaya biasa biasa saja, perlu kerja keras, regulasi yang tegas agar dapat dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, bagaimana sampah yang ada di Tempat Pemroresan Akhir (TPA) itu dapat diolah. Pada prinsipnya penanganan sampah itu tidak bisa hanya ditangani oleh pemerintah saja, perlu peran masyarakat dan semua stakeholder lainnya. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!