HUKRIM
Lakukan Ancaman Pembunuhan, Caleg di Kota Kupang Dipolisikan
Kupang, penatimor.com – Diduga melakukan ancaman pembunuhan, calon legilatif (caleg) Kota Kupang dari Partai Amanat Nasional (PAN) dilaporkan di Mapolres Kupang Kota.
Caleg bernama Martinus Sogen itu dipolisikan atas dugaan ancaman pembunuhan terhadap korban Angelica (45) dan ibunya, Jong Alin.
Keduanya merupakan warga RT 002/RW 001, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Angelica (45) kepada wartawan, Kamis (11/4), mengatakan, ancaman pembunuhan ini dilakukan oleh Martinus Sogen terhadap ibunya Jong Alin, di rumahnya, dengan mengunakan pisau.
“Waktu Martinus Sogen melakukan pengancaman terhadap ibu saya, saya tidak berada di rumah. Saya lagi di Kabupaten TTU. Terlapor juga menghubungi saya via telepon dan mengancam akan membunuh saya,” beber Angelica.
Menurut dia, masalah ini terkait utang piutang antara isteri pelaku dengan oknum TNI sebagai peminjam yang sudah tidak bertugas lagi di NTT.
Sedangkan korban Angelica sebagai pengantara atas pinjaman uang tersebut.
“Ini karena oknum TNI itu meminta bantuan lewat saya. Sedangkan uang itu milik isteri dari terlapor,” jelas Angelica.
Sedangkan total pinjaman sebesar Rp 100 juta dan oleh oknum TNI sudah dikembalikan Rp 50 juta.
“Karena tak berhasil tagih uang sisa, pelaku malah mengancam akan membunuh saya dan ibu saya,” tambahnya.
Karena korban merasa dirinya terancam, ia bersama ibunya mendatangi SPKT Polres Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.
“Kita sudah laporkan sejak 16 Januari 2019, namun sampai sekarang belum ada kejelasan penanganan kasus ini,” imbuhnya.
Korban merasa tidak puas atas laporan yang telah dia laporkan dan belum ada penyelesaian dari pihak penyidik.
Untuk itu Angelica bersama ibunya Jong Alin mendatangi SPKT Polda NTT, meminta Polda NTT segera mengambil alih penanganan kasus itu, karena dinilainya lamban.
“Saya sudah melapor kasus ancaman pembunuhan ini dari bulan Januari tapi belum diproses kejelasannya,” ungkap dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abast di ruang kerjanya, membantah jika penyidik Polres Kupang Kota lamban menangani kasus itu.
Menurut mantan Kapolres Manggarai Barat itu, sampai saat ini penyidik Polres Kupang Kota masih menunggu keterangan dari saksi ahli.
“Ini kan sudah ada surat SP2HP, artinya penyidik sedang bekerja, prosesnya sedang berjalan. Kita akan bekerja profesional,” tandas Kombes Jules. (R3)