Connect with us

HUKRIM

Korupsi di Sabu, Terdakwa Mengaku Salahgunakan Anggaran

Published

on

Marianus Martinus Raja Thalib usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (26/3).

Kupang, penatimor.com – Terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Pemberdayaan Masyarakat dalam kegiatan pengadaan bibit ayam buras, pakan dan vaksin di Kecamatan Hawu Mehara yakni di Desa Gurimonearu, Desa Dajeko, Desa Molie, Desa Tanajawa, dan Desa Lobohede yang bersumber dari Dana Pemberdayaan Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2014, Ir. Marianus Martinus Raja Thalib mengakui menggunakan dana tersebut seluruhnya untuk kepentingan pribadi.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa lalu, terdakwa yang pada saat itu menjabat Camat Hawu Mehara, ketika ditanya majelis hakim mengaku menggunakan uang itu juga untuk membantu kakaknya.

“Uang itu sebagian untuk bantu kakak,” kata Marianus menjawab majelis hakim.

Dia mengaku, saat proyek itu berjalan para kepala desa yang desanya mendapat alokasi pengadaan dalam proyek tersebut meminta bantuannya untuk memfasilitasi pengadaan ayam buras, pakan dan juga vaksin.

Dalam proses pengadaan ayam itu, ia berencana untuk bekerja sama dengan pengusaha lokal untuk mengadakan pakan.

Dari total nilai proyek sebesar Rp 309.875.000 untuk tiga pekerjaan itu, ia kemudian menyerahkan sebesar Rp 80 juta kepada Alfred Willy Saunu untuk pengadaan ayam buras.

“Saya sarankan kepala desa berhubungan langsung dengan pak Willy. Tetapi karena kepala desa belum kenal pak Willy sehingga meminta saya sebagai camat untuk memfasilitasi,” katanya.

Ditanya jaksa soal apakah itu merupakan tupoksi dan wewenangnya sebagai camat, pria yang terakhir menjabat sebagai Plt. Kadis dan Sekdis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sabu Raijua itu menyatakan bahwa ia merasa sebagai camat berwenang membina masyarakatnya termasuk kepala desa yang meminta bantuan.

“Itu juga masuk kewenangan saya, sebagai camat saya berwenang membina,” jawabnya kepada jaksa.

Namun, ia sempat mengakui bahwa semua itu merupakan kesalahannya yang tidak bisa melaksanakan dengan baik.

Dia bahkan sempat beberapa kali berpendapat bahwa itu adalah wanprestasi yang dibuatnya.

“Semua itu salah saya, saya tidak melaksanakan dengan baik, tapi selain itu juga salah Willy karena tidak pengadaan,” katanya.

Dari total kerugian negara, ia menyanggupi untuk mengembalikan tambahan uang ke kas negara sebesar Rp 150 juta.

Sebelumnya, ia juga telah mengembalikan sebanyak Rp 22 juta dari total kerugian Rp 246 juta.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prasetyo Utomo, SH., didampingi anggota hakim Ikrarniekha Elmayawaty Fau SH.,MH., dan Ibnu Kholik SH.,MH., itu berlangsung tertib.

Pengacara Yulius Subianto Riwu, SH., tampak tenang mengawal keterangan terdakwa.

Dalam sidang tersebut hadir pula istri dan anak serta kerabat terdakwa.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi yang dilaksanakan pada Selasa (26/2) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yakni Alfred Wily Saunu, yang berperan untuk pengadaan ayam buras dan tiga orang lain, yang berperan dalam pengadaan vaksin dan pakan yakni Hermanus, Tobo Dara, serta Arince.

Atas petunjuk hakim berdasarkan keterangan dari para saksi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua Ida Made Oka Wijaya, menyatakan akan mendalami dan mempertimbangkan keterangan saksi berdasarkan apa yang ditunjuk majelis hakim.

Dalam proyek ini, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi NTT, terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 309.875.000.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahannya dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat ke (1) KUHP.

Terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!