HUKRIM
Korupsi Dana Sail Komodo, Gabriel Kusno Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kupang, penatimor.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan terhadap Gabriel P. Kusno.
Gabriel P. Kusno merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi dana penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013.
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Sidang putusan yang diketuai Prasetio Utomo didampingi anggota Ali Muhtarom dan Gustaf Marpaung tersebut berlangsung pada Kamis (11/4).
Terdakwa Gabriel P. Kusno didampingi penasihat hukumnya George Nakmofa. Turut hadir JPU Kejari Manggarai Barat Ari Prabowo.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga patut untuk dihukum.
Majelis hakim juga tidak menemukan alasan pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari hukuman pidana penjara.
Karenanya, terdakwa patut untuk dihukum atas perbuatannya dalam pelaksanaan kegiatan Sail Komodo tahun 2013 yang mengakibatkan kerugian negara dari sembilan item pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa.
Majelis hakim menguraikan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa tidak bersesuaian dengan upaya pemerintah secara nasional yang bertekad untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Selain menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan, terdakwa juga divonis dengan hukuman tambahan berupa pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Terdakwa juga divonis membayar uang pengganti sesuai dengan besaran kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan terdakwa yakni sebesar Rp 154.954.226.
Namun untuk uang pengganti ini, majelis hakim memutuskan untuk mengkompensasikannya dengan uang yang dititipkan terdakwa kepada JPU Kejari Manggarai Barat sebelumnya, yang besarannya sama dengan nilai kerugian negara.
Terdakwa juga dihukum untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 10.000.
Terhadap putusan majelis hakim ini, baik terdakwa Gabriel P. Kusno yang didampingi penasihat hukumnya George Nakmofa maupun JPU Kejari Manggarai Barat Ari Wibowo, sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, apakah mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim ini.
“Karena itu, kedua pihak memiliki waktu selama tujuh hari sejak amar putusan ini dibacakan untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding,” tutup Prasetio Utomo. (R1)