HUKRIM
Korupsi Dana PNPM Mandiri di Ende, 5 Terdakwa Divonis Ringan
Kupang, penatimor.com – Sebanyak lima orang terdakwa perkara dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, telah mendapatkan putusan dari majelis hakim pada sidang lanjutan dengan agenda putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (2/4).
Sebelumnya, anggaran yang dikucurkan melalui program PNMP Mandiri untuk Kecamatan Kota Baru tersebut sebesar Rp 3,5 milyar pada tahun 2014.
Dalam pengelolaan anggaran tersebut terjadi dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 329.950.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para terdakwa yakni terdakwa Yohanes Osmini selaku BKAD, Hironimus Raro selaku PL, Lambertus Toni Roga selaku Ketua UPK dan Ambrosius Sena selaku Sekrteris UPK dan Maria Edeltrudis Paka selaku bendahara, majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti serta menjatuhkan putusan sesuai dengan peran masing-masing.
Dalam putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa, berbeda masa tahanannya dan juga denda yang harus dikembalikan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende.
Majelis hakim yang diketuai oleh Fransiska Dari Paula Nino, S.H.,M.H didampingi anggota majelis hakim Ibnu Kholik, S.H.,M.H dan Drs. Gustap P. Marpaung, S.H., menyatakan kelima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, maka terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Namun para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Dengan terbuktinya dakwaan subsider, terdakwa Yohanes Osmini dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta denda sebesar Rp 20.700.000, terdakwa Hironimus Raro dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, sementara denda 15.000.000 telah dilunasi.
Sementara terdakwa Lambertus Toni Roga dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan serta denda sebesar Rp 100.800.000, Ambrosius Sena dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 64.100.000.
Selanjutnya, terdakwa Maria Edeltrudis Paka dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta denda sebesar Rp 75.350.000.
“Selain hukuman kurungan penjara dan denda, para terdakwa juga diberikan hukuman tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara masing-masing terdakwa sebesar Rp 50.000.000.
Jika uang penganti tersebut tidak dikembalikan makan dikenakan hukuman penjara tambahan selama 1 bulan,” ujar Fransiska Dari Paula Nino saat membacakan putusan.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum Luis Balu, SH., menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Senada juga sampaikan JPU saat ditanya majelis hakim terkait putusan itu.
“Putusan ini belum ada putusan tetap dan para terdakwa dan JPU diberikan kesempatan selama 7 hari,” kata Fransiska Nino sebelum menutup sidang tersebut. (R1)