HUKRIM
Korupsi Dana Bos SDI Liliba, Rosina Monoh dan Yener Noty Segera Diadili

Kupang, penatimor.com – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejati NTT perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017 pada SD Inpres Liliba di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan penyidik setelah jaksa peneliti Kejati NTT menetapkan berkas perkara tersangka telah lengkap (P-21).
Terpantau, pelimpahan tahap kedua perkara ini dilakukan tim penyidik Subdit Tipidkor pada Kamis (4/4) siang.
Setelah pelimpahan di Kejati NTT, kedua tersangka dan berkas perkara dilimpahkan lagi ke Kejari Kota Kupang, mengingat lokus dilekti perkara berada di dalam wilayah hukum Kejari Kota Kupang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kupang Chris Malaka kepada wartawan, mengatakan, dengan pelimpahan tahap kedua tersebut, pihaknya segera merampungkan dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
Pasca pelimpahan tahap kedua tersebut, tersangka Rosina Monoh selaku Kepala SDI Liliba ditahan di Lapas Wanita Kelas 3 Kupang dan Yener P. Noty dijebloskan ke Rutan Kelas 2B Kupang.
Sekadar tahu, dalam pemeriksaan terhadap tersangka Rosina Monoh selaku Kepala SDI Liliba dan Yener P. Noty sebagai Bendahara SDI Liliba, ditemukan banyak kwitansi pembelanjaan yang tidak sesuai dengan harga dan volume barang serta pembelanjaan fiktif.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 149.622.181.
Tim penyidik juga menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa 1 buah dokumem rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) tahun 2017, 1 buah RKAS tahun 2018, 1 buah box dokumen pengelolaan pertanggungjawaban dana BOS SDI Liliba triwulan I, II, III dan IV tahun 2017, 1 buah box dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS SDI Liliba triwulan I dan II tahun 2018 dan uang sebesar Rp 50 juta dari tangan kepala sekolah.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan meminta audit kerugian keuangan negara kepada Inspektorat Provinsi NTT.
Rosina Monoh dan Yener P. Noty ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 3 Desember 2018 lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana jo Pasal 55 ayat Ke-1e KUHP.
Kedua tersangka juga terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (R1)
