UTAMA
Kasus Dishub, Wali Kota Kembalikan Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Kupang, penatimor.com – Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore menjelaskan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Kupang terhadap kasus dugaan penyimpangan anggaran parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang.
Menurut Wali Kota, hasil pemeriksaan Inspektorat sesuai dengan mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Namun Inspektorat belum melihat masalah sebenarnya.
“Jadi saya sudah kembalikan hasil pemeriksaan Inspektorat itu, kalau yang diperiksa adalah prosedurnya memang sudah benar, karena itu yang terdata dan yang mereka dari Dinas Perhubungan laporkan,” kata Wali Kota saat diwawancarai, Selasa (9/4).
Menurut orang nomor satu di Pemkot Kupang itu, permasalahannya adalah proses pembayarannya, dimana sudah diinstruksikan bahwa semua pembayaran harus dilakukan menggunakan sistem non tunai.
Tetapi instruksi itu menurut Wali Kota tdak dijalankan, dan masih melakukan pembayaran menggunakan sistem tunai.
“Selain itu, masalahnya adalah petugas yang dikenakan sanksi itu tidak transparan dan jujur dalam pelaporan jumlah lahan parkir. Ada 100 lahan parkir tetapi yang dilaporkan hanya 85 saja, lalu penyetoran parkir yang tidak dimasukan dalam daftar itu digunakan untuk pribadi, dan tentu saja ada kerugian daerah dan korupsi,” katanya.
Mantan anggota DPR RI dua periode itu mengaku, hasil pemeriksaan Inspektorat juga sudah dikembalikan untuk menyelidiki akar permasalahannya.
Karena permasalahannya menurut dia, adalah jumlah titik parkir yang dilaporkan tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya di lapangan.
“Pertanyaannya adalah, ke mana uang retribusi parkir yang lain, kenapa yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Siapapun akan tahu jika mengetahui kasus ini, bahwa ada pelanggaran aturan dan korupsi di dalamnya,” tandas Wali Kota.
Terlepas dari itu semua, Wali Kota mengaku, sanksi yang diberikan kepada empat pejabat di Dinas Perhubungan, dengan dinonjobkan dari jabatan dan dijadikan staf itu hanya berupa pembinaan disiplin, sehingga ketika pembinaan itu sudah selesai maka akan dikembalikan ke jabatannya.
“Kita memberikan orang hukuman bukan berarti untuk membunuh orang, tetapi sebagai bentuk pembinaan saja. Jadi jika masa hukuman dan pembinaannya selesai maka akan dikembalikan jabatannya,” ujarnya.
Wali Kota yang akrab disapa Jeriko itu menegaskan bahwa jika nanti masa hukuman untuk empat pejabat Dinas Perhubungan itu sudah selesai, maka akan dikembalikan pada jabatannya tetapi tidak pada Dinas Perhubungan lagi.
“Jadi ada pejabat yang dikembalikan ke eselonnya. Misalnya mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Ignasius Lega, akan dikembalikan jabatannya sebagai sekretaris tetapi tidak di Dinas Perhubungan lagi,” katanya.
Jeriko juga menegaskan bahwa ada pejabat yang akan dikembalikan ke jabatan semula, tetapi ada juga yang tidak dikembalikan ke jabatannya, karena ada yang melakukan pelanggaran berat dan pelanggaran ringan.
“Misalnya Sekretaris Dishub Ignasius Lega karena dia tidak mengetahui pastinya dan tidak masuk dalam kategori pelanggaran berat, maka akan dikembalikan ke eselonnya, sementara yang lainnya itu pelanggaran berat maka akan tetap menjadi staf,” tegas Wali Kota. (R1)