Connect with us

UTAMA

DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Pulihkan Nama Baik 4 Pejabat Dishub yang Dinonjob

Published

on

Telendmark Daud

Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan daerah yang terjadi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang terus menuai kritikan dari berbagai pihak.

DPRD Kota Kupang pun angkat bicara terkait kasus ini. Pasalnya, sudah ada empat pejabat yang dinonjobkan, sebelum adanya bukti yang kuat dari hasil pemeriksaan.

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Telendmark Daud, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sangat terburu-buru dalam pengambilan keputusan.

“Saya sudah pernah sampaikan saat kasus ini mulai tersebar. Saya meminta pemerintah agar mencermati masalah ini secara baik, paling tidak, sampai adanya bukti kuat, barulah pejabat terkait diberikan sanksi,” kata Telendmark saat diwawancarai, Senin (8/4).

Menurut dia, Pemkot Kupang sangat terburu-buru mengambil sebuah keputusan dan langsung menonjobkan pejabat Dinas Perhubungan, dan sekarang terbukti bahwa tidak ada pelanggaran dan kerugian negara.

“Siapa yang mau bertanggung jawab dengan kasus ini. Siapa yang mau mengganti beban psikologis yang dialami pejabat yang dinonjob dan dituduh menyalahi aturan merugikan keuangan negara,” tandas legislatif Partai Golkar itu.

Bekas Ketua DPRD Kota Kupang itu melanjutkan, Pemkot Kupang harus segera memulihkan nama baik keempat pejabat yang telah dinonjobkan, dengan cara mengembalikan mereka ke jabatan semula.

Dan tidak hanya berhenti di situ, tetapi harus mampu membongkar, siapa yang menjadi dalang kasus ini.

“Karena saya rasa ini hanya karena sebuah bisikan dan tuduhan yang tidak memiliki bukti, lalu pemerintah dengan mudahnya percaya dan langsung memberikan sanksi. Semua yang sudah salah ini harus diperbaiki, jangan sampai roda pemerintahan menjadi kacau hanya karena pembisik yang statusnya bukan dari pemerintahan atau oknum yang memiliki kewenangan untuk pengambilan keputusan,” tegas Telendmark.

Harapannya, Pemkot Kupang tidak membiarkan kasus ini berlarut lama, dan segera selesaikan. Pemerintah juga harus berani mengumumkan siapa yang bertanggung jawab dengan kasus ini.

“Jika memang benar ada tim sukses yang melaporkan lalu pemerintah langsung ambil keputusan tanpa penyelidikan, maka umumkan siapa oknum tersebut, jika diperlukan proses hukum saja, karena telah mencemarkan nama baik orang,” tegas Telendmark.

Dia menambahkan, seharusnya pemerintah berpikir dampak dari pengambilan keputusan ini, bagaimana nama baik orang tersebut, bagaimana psikologinya, keluarganya, dan orang-orang di sekitarnya.

“Saya minta selesaikan masalah ini. Pulihkan nama baik pejabat yang telah dinonjobkan dari jabatan dan kembalikan jabatannya,” pungkas Telendmark.

Sebelumnya, Inspektorat Daerah Kota Kupang telah menyerahkan ke Wali Kota Kupang hasil pemeriksaan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran parkir yang menyeret empat pejabat di Dishub Kota Kupang.

Keempat pejabat Dishub eselon III dan IV yang terseret dalam kasus ini, yaitu Ignasius Lega yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan, Kepala Bidang Manajemen David Puas, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Lukas Mata Ratu, dan Kepala Seksi Lalu Lintas Laut dan Darat Djeter Lomi.

Keeempat pejabat ini telah menerima sanksi dinonjobkan dari jabatan dan menjadi staf biasa.

Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, saat diwawancarai Kamis (4/4), mengatakan, hasil pemeriksaan yang diberikan oleh Inspektorat ditemukan bahwa tidak ada persoalan atau tidak ada kerugian di dalamnya.

“Hasil ini sudah disampaikan kepada Wali Kota, nanti tindakannya seperti apa akan diputuskan oleh Wali Kota. Saya kira semuanya sudah jelas, bahwa tidak ada kerugian dan tidak ada persoalan di dalamnya, semua sudah diperiksa dan hasilnya sudah menunjukan mereka tidak merugikan,” kata Hermanus.

Sementara, terkait empat pejabat yang telah menerima sanksi dinonjobkan dan diturunkan menjadi staf, Hermanus Man mengaku, jika memang benar keempat staf ini terbukti tidak melanggar aturan dan merugikan keuangan negara, maka sudah saatnya mereka dipulihkan, termasuk nama baik dan jabatan mereka.

“Sebagian besar hasil laporan sudah diterima dan memang tidak ada masalah. Itu laporan tahun 2018, saya belum dengar hasil akhirnya yang pemeriksaan tahun 2019 ini. Jika tidak ada yang dinyatakan merugikan dan melanggar aturan, maka wajib dipulihkan dan dikembalikan ke jabatannya,” ungkap Wakil Wali Kota Kupang dua periode ini. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!