Connect with us

HUKRIM

Dalam Sehari Polsek Oebobo Terima 2 Laporan Pencabulan, Korban di Bawah Umur

Published

on

Ilustrasi pencabulan anak (NET)

Kupang, penatimor.com – Polsek Oebobo kembali menerima laporan kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (30/3) siang.

Dimana seorang pria berinisial J (36) membawa anak gadisnya berinisial T (15) didampingi seorang kakaknya, mendatangi Mapolsek Oebobo untuk melaporkan pelaku dugaan persetubuhan terhadap putrinya.

Ayah kandung korban saat ditemui wartawan, mengisahkan, pada Jumat (28/3) tengah malam, putrinya yang masih mengenyam pendidikan di salah satu SMP di Kota Kupang itu keluar rumah tanpa pamit.

Sang ayah panik karena anaknya tak kunjung pulang rumah.

J lalu menghubungi T dan menanyakan keberadaannya. Namun mendapat jawaban dari T bahwa sementara di jalan.

Menaruh curiga, J kemudian menggunakan sepeda motor miliknya mencari T ke ruas jalan utama, namun tidak menemukan T.

J mengaku terpaksa pulang ke rumah namun tidak bisa tidur karena memikirkan keberadaan buah hatinya itu. Dia pun memilih terus menunggu.

Dan sekitar pukul 04.00, barulah T muncul dengan dibonceng oleh seorang pria dan menurunkan T di jalan.

Merasa curiga terhadap T, sang ayah langsung mengadukan kejadian itu kepada pihak kepolisian Polsek Oebobo.

“Setelah buat laporan, saya minta untuk dilakukan visum dokter untuk mengetahui kondisi anak saya,” katanya.

Lebih lanjut J yang adalah warga Kelurahan Naikoten I itu sampaikan, sesuai pengakuan korban saat dimintai keterangannya di Polsek Oebobo, bahwa T dan pelaku hanya berkenalan lewat media sosial facebook (FB) dan diketahui berinisial R.

“Pelaku juga masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Kota Kupang. Alamat FB pelaku sudah diberitahukan kepada polisi sehingga diharapkan secepatnya menangkap pelaku untuk proses secara hukum, karena saya sebagai orangtua tidak menerima perbuatan pelaku,” ungkapnya.

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat dikonfirmasi, Minggu (31/3), membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Dikatakan, laporan warga tersebut diterima pada Sabtu (30/3) siang dan setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap para terlapor yang diduga sebagai pelaku.

“Ya, kita untuk Sabtu saja menerima dua LP (laporan polisi) dan ini akan ditindak lanjuti untuk pengungkapan terhadap para pelaku,” kata Kapolsek.

Sebelumnya, kasus serupa dilaporkan JB (48), warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

JB kepada wartawan, Sabtu (30/3), mengaku, ia dan keluarganya mendatanggi Mapolsek Oebobo untuk melaporkan perbuatan pelaku berinisial DI, karena telah menghamili FN (17) yang kini menuntut ilmu di salah satu SMK negeri di Kota Kupang.

JB yang adalah paman kandung korban, mengaku bahwa FN merupakan anak yatim piatu.

Kehamilan korban diketahui, saat korban yang tengah sakit akibat luka di bagian kaki dan membengkak, dibawa oleh salah satu keluarganya berobat ke Puskesmas Sikumana, Rabu (27/3).

Dan dokter yang memeriksa kesehatan korban memberitahukan bahwa FN sedang hamil 4 Bulan.

Dari hasil pemeriksaan dokter tersebut, keluarga mulai menanyakan kepada FN.

Korban pun mengaku bahwa pelakunya berinisial DI yang tinggal pada sebuah kos-kosan di wilayah Kuanino, belakang Toko Kanaan.

Korban juga mengaku telah menjalani hubungan pacaran dengan DI sejak tahun 2017. Korban dan pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri pada bulan November 2018.

Mendengar pengakuan korban, keluarga yang kecewa mulai mencari DI untuk meminta pertanggungjawabannya.

“Kami menemukan pria tersebut di kos-kosnya, lalu dia mengaku dan bersedia bertanggung jawab, sehingga kami minta untuk memberitahukan kejadian ini kepada orangtuanya. Kami juga sempat membawa pelaku untuk tinggal bersama korban,” ujar Jhon.

Dijelaskan, karena desakan keluarga, pelaku kemudian tinggal bersama-sama korban pada Kamis (28/3).

Namun pada Sabtu (30/3) sekitar pukul 03.00, pelaku kabur dari rumah tanpa sepengetahuan siapa pun, sehingga keluarga melaporkan ke Polsek Oebobo.

“Sebenarnya dilaporkan di Polsek Maulafa, tapi karena kejadiannya di Kuanino sehingga kami laporkan ke Polsek Oebobo, dengan harapan polisi bisa mencari pelaku untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (R1)

Advertisement


Loading...