Connect with us

HUKRIM

Berkas Perzinaan Caleg di Kupang Dilimpah ke Jaksa, Segera Disidangkan

Published

on

Ilustrasi (NET)

Kupang, penatimor.com – Berkas perkara dugaan perzinaan yang ditangani penyidik Reskrim Polres Kupang Kota telah lengkap (P-21).

Penyidik juga telah melakukan pelimpahan berkas tersangka Olaf Bert Manafe (OBM) dan Suriyanti Dafa (SD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (30/4).

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Mooynafi, SH.,MH., membenarkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap kedua tersebut.

Menurut Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu, penyidik membutuhkan waktu hampir 4 bulan untuk melimpahkan berkas tersebut kepada Kejaksaan.

“Penyidik telah bekerja keras untuk melakukan pelimpahan semua berkas laporan yang sudah diterima meski kasus yang diterima sangat banyak,” kata Bobby.

Sebelumnya, Polres Kupang Kota berhasil mengamankan pasangan selingkuh tersebut di kamar Nomor 211 Hotel Nelayan Kupang sekira pukul 20.30, Senin (24/12) malam.

Suami dari Suriyanti Dafa (SD) mendatangi Mapolresta dan melaporkan kejadian yang melibatkan istrinya itu dan polisi langsung melakukan penggerebekan.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), kamar yang diduga digunakan kedua pelaku untuk melancarkan perbuatan bejat itu tampak terkunci.

Polisi mengetuk pintu, namun kedua pelaku tidak membuka pintu sehingga pintu kamat didobrak.

Saat itu, Olaf Bert Manafe (OBM) hanya mengenakan celana pendek. Sementara, Suriyanti Dafa (SD) hanya menutupi tubuhnya dengan handuk.

Kedua pelaku dugaan perzinaan itu langsung diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk dimintai keterangan dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Usai diperiksa, kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun pelaku diizinkan pulang dan dikenakan wajib lapor, serta tidak mendapat penahanan.

Pelaku dikenakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka.

Sesuai dengan informasi yang diperoleh,
Olaf Bert Manafe (OBM) merupakan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Dapil 2, asal Partai Nasional Demokrat ( Nasdem) Kabupaten Rote Ndao. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading