HUKRIM
Ayah Abdul Idol Tersangka Kasus Penipuan, Ditangani Polsek Kelapa Lima

Kupang, penatimor.com – Abdulah S. Belajan (60) alias Abah Dulah yang adalah ayah kandung dari runner up Indonesian Idol 2018 Ahmad Abdul kini menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini tengah dalam penyidikan pihak Reskrim Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota.
Penyidik telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Kupang Henderina Malo yang dikonfirmasi wartawan, Senin (8/4), membenarkan.
Menurut Henderina, terkait perkara tersangka Abdullah Belajan, pihaknya sudah mengembalikan SPDP ke penyidik lantaran tak kunjung melimpahkan berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut.
“Terkait perkara Abdullah Belajan, penyidik baru kirim SPDP bulan November 2018, tapi tidak pernah kirim berkas sampai saat ini, jadi penyidik sudah kembalikan SPDP ke penyidik. Ini terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Henderina yang baru saja dipromosikan menjadi Koordinator di Kejati NTT itu.
Sebelumnya, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Bali membekuk Abdulah S. Belajan (60) alias Abah Dulah, Sabtu (10/11/2018).
Abah Dulah yang juga ayah kandung runner up Indonesian Idol 2018 Ahmad Abdul itu diduga terkait dengan kasus uang palsu di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polisi menangkap Abah Dulah di tempat persembunyiannya di sebuah vila di Banjar Abasan, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Laman Radar Bali mengabarkan, Polda Bali menangkap Abah Dulah untuk menindaklanjuti informasi dari Polda NTT.
Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengungkapkan, Abah Dulah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda NTT.
Kasus yang menjerat Abah Dulah berawal ketika munculnya laporan dugaan penipuan dan peredaran upal di Polsek Kelapa Lima, Kupang.
Selanjutnya, polisi menggelandang pria yang pernah menjadi residivis kasus narkoba itu ke Mapolda Bali.
“Sementara ini belum ada laporan korban di Bali, sehingga pelaku kami serahkan petugas Reskrim Polsek Kelapa Lima, Kupang,” tutur Fairan.
Kini pelaku sudah digiring ke Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Jika kemudian dikembangkan di Kupang dan hasil pemiksaan nanti ada tindak pidana penipuan di Bali maka akan diproses lagi dengan TKP (tempat kejadian perkara, red) yang berada di Bali,” tutupnya. (R1)
