UTAMA
Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan di Lapas Kupang jadi Spririt Legacy
Kupang, penatimor.com – Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-55 berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kupang, Sabtu (27/4).
Hadir dalam kegiatan upacara tersebut, seluruh pejabat utama Kantor Wilayah Kemenkumham NTT melibatkan puluhan warga binaan.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Asep Syarifudin yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, mengatakan, peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55 tentu tidak hanya dijadikan piranti nostalgia untuk mengenang histori.
Lebih dari itu, peringatan ini harus mampu menjadi spirit legacy untuk meneruskan semangat juang dan pengabdian para pendahulu dan peletak dasar Pemasyarakatan.
“Meskipun dihadapkan dengan berbagai keterbatasan, para pendahulu kita tetap menunjukan dedikasi, loyalitas, dan integritas yang tinggi. Sehingga dapat mewujudkan pemulihan kembali kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan bagi narapidana,” kata Yasonna.
Indikator keberhasilan pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan terletak pada kemampuan Pemasyarakatan dalam memperbaiki dan meningkatkan kapasitas narapidana baik dalam dimensi kepribadian (mental dan spiritual), maupun dalam dimensi kemandirian yang tidak hanya mandiri secara ekonomi tapi lebih dari itu juga mampu mandiri dalam menjalankan kehidupannya.
Indonesia saat ini menurut Yasonna tengah menghadapi sebuah fase di mana populasi usia produktif lebih banyak dari usia nonproduktif.
Berlebihnya tenaga kerja produktif adalah peluang emas Indonesia untuk menggenjot roda ekonomi sehingga pertumbuhan ekonomi terpacu, sektor riil terdongkrak, dan daya saing ini diprediksi akan mengalami puncaknya pada tahun 2030 mendatang.
Secara normatif, bonus demografi seyogyanya membawa sebuah negara menuju arah lebih baik, khususnya membawa kesejahteraan untuk segenap masyarakat.
Dijelaskan, paradigma harus berubah, dimana UPT Pemasyarakatan harus ditransformasikan sebagai pranata sosial untuk menyiapkan masyarakat yang tangguh, berketerampilan, dan memiliki produktivitas tinggi yang siap berkompetisi dalam persaingan global.
Perubahan paradigma tersebut saat ini diejawantahkan melalui program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018.
Program revitalisasi diharapkan dapat memberikan perlakuan dengan target yang lebih spesifik melalui pola individualisasi perlakuan.
Treatment yang dilakukan ke depan tidak dapat lagi dilakukan secara general, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan intervensinya.
Revitalisasi juga dibangun untuk membentuk sebuah flor dalam mendistribusikan kepadatan hunian dari Lapas super maximum, minimum, medium, dan minimum security berdasarkan pada tingkat risiko sehingga tidak terjadi overcrowding di satu tempat.
“Di sisi lain kita juga akan melakukan percepatan-percepatan yang didasarkan pada perubahan perilaku, sehingga tidak terpaku pada waktu,” sebut Yasonna dalam sambutannya.
Untuk menjaga keadaan tersebut diperlukan langkah-langkah perbaikan yang dilandasi dengan sebuah kata kunci yaitu Komitmen.
“Karena komitmen lah yang akan menjadi fondasi kita, benteng kita, dalam mengaplikasikan niat baik untuk melakukan pembenahan diri,” imbuhnya.
Walaupun disadari faktor pendukung lainnya seperti sarana prasarana, kelembagaan, ketatalaksanaan, anggaran dan dukungan masyarakat, juga memiliki peran strategis untuk suksesi revitalisasi Pemasyarakatan.
“Maka dengan memanfaatkan momentum Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55 inilah, mari kita niatkan untuk melakukan perubahan dan pembenahan secara masif dan total,” harap Yasonna.
Mengakhiri sambutannya, Menteri Yasonna mengajak semua petugas agar lebih tulus dan ikhlas melayani.
“Mari bekerja penuh dedikasi, berkomitmen dengan integritas moral dan berkeyakinan membangun pemasyarakatan. Tetap menjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi dengan tulus dan ikhlas kepada bangsa dan negara,” tutupnya.
Usai gelar upacara dilanjutkan dengan acara hiburan dan penampilan atraksi dari warga binaan. (R1)