UTAMA
245 Pegawai Dinas Kebersihan Kota Kupang Pertanyakan Pembayaran Tamsil

Kupang, penatimor.com – Sebanyak 245 staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Kupang mendatangi Balai Kota Kupang untuk mempertanyakan pembayaran Tambahan Penghasilan (Tamsil), Senin (1/4) pagi.
Mereka mengeluhkan pembayaran tamsil yang belum terealisasi selama tiga bulan, terhitung bulan Januari, Februari dan Maret 2019.
Mereka juga meminta kejelasan dari pemerintah, dalam hal ini Kepala Dinas LHK dan Wali Kota Kupang.
Dalam aksi tersebut, mereka juga membawa serta semua kendaraan truk sampah yang digunakan untuk operasi pengangkutan sampah. Truk-truk ini diparkir memadati halaman samping Balai Kota Kupang.
Menanggapi aksi ini, Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, langsung menemui semua petugas kebersihan, dan berjanji akan segera memproses pembayaran tamsil yang sudah menjadi hak para staf.
“Saya sudah perintahkan agar hari ini juga harus dibayarkan, karena ada SK yang harus ditandatangani oleh Wali Kota Kupang, jadi jika hari ini sudah ditandatangani maka harus langsung diproses untuk dibayarkan,” kata Wawali.
Hermanus Man melanjutkan, untuk pembayaran Tamsil ini bisa segera dikeluarkan, karena anggarannya ada, tetapi masalahnya adalah SK yang harus ditandatangani Wali Kota, karena hal ini berurusan dengan administrasi.
“Selain itu, SK PTT juga baru dikeluarkan, maka tentunya semua butuh proses, yang jelas pasti akan dibayarkan, tidak mungkin diabaikan begitu saja,” terang Hermanus.
Sementara, Kepala Dinas LHK Kota Kupang Yeri Padji Kana, mengatakan, tamsil tetap akan dibayarkan dan sekarang masih diproses di bendahara, dan masih menunggu SK Wali Kota Kupang.
Jumlah tamsil untuk setiap staf sebesar Rp 750.000, dan belum dibayarkan selama tiga bulan.
Sementara, sesuai dengan arahan Wakil Wali Kota, maka akan diproses segera. “Jika bukan hari ini, maka dalam minggu ini sudah bisa dicairkan,” kata Yeri.
Dia menjelaskan, pembayaran tamsil tentu disesuaikan dengan kehadiran, pasalnya tidak semua staf bekerja di hari Sabtu dan Minggu, sehingga tidak semuanya berhak mendapatkan tambahan penghasilan.
“Karena yang namanya tamsil ini diberikan bagi staf yang bekerja lebih atau lembur, di luar jam kantor, yaitu di hari Sabtu dan Minggu, maka tentunya kami juga harus memastikan ini,” ujarnya.
Menurutnya, bagi staf yang mendapatkan tamsil, tentunya akan diperiksa juga dengan absensi yang ada.
Jika ada absensi yang merah, maka akan diberikan pembinaan terlebih dahulu, tetapi namanya tamsil akan tetap dibayarkan bagi yang berhak menerimanya.
“Yang bekerja kami akan bayar, dan yang tidak bekerja tentu kami tidak akan membayarkan tamsil. Kami juga harus adil, jika semuanya mendapatkan tamsil, maka sia-sia orang yang selama ini bekerja di luar jam kerja, karena semuanya mendapatkan tamsil yang sama,” tandas Yeri.
Terpisah, anggota DPRD Kota Kupang Adrianus Talli, mengatakan, pemerintah tentunya harus membayarkan tamsil bagi staf Dinas Kebersihan yang sudah melakukan tugas mereka, yaitu bekerja di hari Sabtu dan Minggu.
“Memang bukan tidak mau bayar, tetapi semuanya harus ada proses dan aturan yang dipakai. Harus ada dasar hukum, yaitu dengan SK Wali Kota, maka tentunya ada proses yang harus dilakukan,” ujar Adrianus.
Dia menjelaskan, memang untuk semua pekerja ada hak yang harus dibayarkan pemerintah, baik itu gaji, tamsil dan pembayaran BPJS Kesehatan.
Ditambahkan, pemerintah juga harus belajar dari pengalaman, seperti persoalan di Sat Pol PP.
“DPRD juga selalu mendorong agar masalah ini segera diselesaikan, namun dibiarkan dan akhirnya sekarang menjadi masalah dan dibawa ke jalur hukum,” ungkap Adrianus. (R1)
