Connect with us

HUKRIM

Yovita Mitak Saksikan Sidang Putranya yang jadi Terdakwa Narkoba

Published

on

Terdakwa Diony Constantyn Porsiana didampingi dr. Yovita Mitak saat keluar dari ruang sidang Pengayoman PN Kelas 1A Kupang, Rabu (13/3).

Kupang, penatimor.com – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan terdakwa Diony Constantyn Porsiana kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu (13/3).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nuril Huda, S.H.,M.Hum., didampingi anggota majelis hakim Wempy William James Duka, S.H.,M.H., dan Ari Prabowo, S.H., berlangsung aman dan lancar di ruang Pengayoman, serta dikawal ketat aparat kepolisian yang sedang bertugas mengamankan jalannya persidangan.

Sidang yang disaksikan secara langsung oleh ibu kandung korban, dr. Yovita Mitak dan keluarga tersebut terkuak fakta baru dari para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kupung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang Anton Londa, S.H., MH., dan Sisca Marpaung, SH., yang mengawal proses sidang perbuatan melawan hukum tersebut menghadirkan sebanyak 4 orang saksi, yakni 2 orang anggota polisi yang saat itu melakukan penggerebekan terhadap terdakwa Diony dan Ketua RT serta satu orang warga RT 001/RW 001, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang yang saat itu menyaksikan proses penggeledahan.

Saksi yang diperiksa terpisah yakni Maksi Napa (36) dan Roni Putra Radja (36) yang berstatus sebagai anggota polisi Sat Narkoba Polda NTT.

Saat memberikan keterangan, kedua saksi mengaku bahwa proses penangkapan terhadap terdakwa Diony merupakan pengembangan dari keterangan terdakwa Niko Whatford yang ditangkap sebelumnya di lokasi kuliner Kelurahan Pasir Panjang.

Kedua anggota polisi yang diperiksa bersamaan itu menjelaskan proses penangkapan terhadap terdakwa Diony dilakukan pada tanggal 30 September 2018 Pukul 14.00 Wita, karena menurut pengakuan dari Niko Whatford yang ditangkap sebelumnya, bahwa ia memperoleh barang haram itu dari terdakwa Diony.

Setelah mendapat keterangan tersebut, kemudian polisi meminta kepada terdakwa Niko Whatford untuk menghubunggi Diony dan berpura-pura meminta ganja karena miliknya sudah habis.

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Diony di rumahnya yang beralamat di Jalan Melati, Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa. Saat penangkapan kami juga melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket ganja di saku celannya,” jelas saksi.

Setelah mendapat barang bukti, kemudian pihak kepolisian yang beranggotakan kurang lebih sekitar sepuluh orang itu langsung menunjukan surat perintah tugas (sprint) kepada orangtua terdakwa lalu meminta Ketua RT 001/RW 001 serta salah satu warga Kelurahan Naikolan untuk menyaksikan penggeledahan.

“Setelah mendapat bukti tersebut, lalu kami melakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan mobil terdakwa disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. Terdakwa juga saat itu koperatif lalu menunjukan narkotika jenis ganja itu di tas kecil miliknya. Kami juga menemukan sisa puntung rokok yang sudah digunakan terdakwa di kamarnya,” katanya.

Ditambahkan, sesuai dengan keterangan dari para terdakwa, barang haram tersebut di pesan melalui media sosial instagram kemudian dikirim via salah satu perusahaan jasa pengiriman sebanyak 8 kali transaksi.

Terdakwa juga mengaku sudah mengkomsumsi narkotika jenis ganja tersebut sejak tahun 2016. Saat itu terdakwa masih sekolah di Surabaya.

Menjawab pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa Aloisius Luis Balun, SH., tentang sikap yang dilakukan terdakwa saat ditangkap bahwa anggota polisi menangkap dan disuruh berlutut.

“Saat itu terdakwa sempat menangis namun sempat dikuatkan oleh ayahnya bahwa terdakwa pasti mampu melewati proses yang ada. Terdakwa juga mengaku bahwa proses penggunaan tersebut tidak diketahui oleh orangtuanya,” ungkap saksi.

Kepada majelis hakim, saksi mengaku pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui siapa pengirimnya kepada pihak Telkomsel, namun sampai dengan sekarang belum bisa dipastikan karena untuk melacak pengguna melalui instagram sangat sulit.

Usai pemeriksaan kedua anggota polisi tersebut, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan Ayub Jamilele (61), Ketua RT 001/RW 001 dan Zadrach Benediktus Ria (34).

Dalam proses pemeriksaan yang diawali dengan pengambilan sumpah menurut agama dan kepercayaa Kristen itu, diakui bahwa ada proses penangkapan terhadap salah satu warganya sekitar pukul 14.00.

Keduanya pun tidak menduga bahwa ada warganya yang terlibat mengomsumsi narkoba, karena terdakwa dalam kesehariannya tampak sopan dan sedikit pendiam.

“Saya sangat kenal dengan terdakwa karena terdakwa merupakan warga saya dan dia selalu berikap sopan di lingkungan,” tutur Ayub Jamilele.

Sementara, Zadrach Benediktus Ria juga membenarkan bahwa dirinya diminta untuk menyaksikan proses penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika yang disimpan di saku celana, kamar dan mobil terdakwa.

“Polisi melakukan penggeledahan di luar rumah, kemudian dilakukan lagi di dalam kamar dan menemukan sebanyak satu bungkus ganja, sementara di kamar ditemukan sisa-sisa daripada puntung rokok,” ungkapnya.

Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Diony Constantyn Pirsiana mengakui semua kesaksian yang disampaikan benar adanya.

Sebelumnya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 112 serta Pasal 1 dan 7 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sidang kemudian dinyatakan ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/3), dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dalam perkara tersebut.

Terpantau, usai sidang, tampak dr. Yovita Mitak langsung menjemput terdakwa di pintu ruang sidang lalu memberikan penguatan dengan mencium terdakwa. (R3)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!