UTAMA
Wawali Kupang Sebut 4 ASN Pemkot Terlibat Politik Praktis, Dilidik Bawaslu

Kupang, penatimor.com – Di tengah gencarnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mensosialisasikan ASN bebas dan netral terhadap praktik-praktik politik, Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man mengungkapkan adanya fakta bahwa ada empat orang ASN Kota Kupang yang terlibat politik praktis.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, saat diwawancarai di Hotel On The Rock, Senin (18/3).
Hermanus Man mengatakan, keempat orang ASN ini belum bisa diinformasikan kepada publik karena sementara dalam proses penyelidikan oleh Bawaslu Kota Kupang.
Dia mengaku, keempat orang ini dikategorikan staf dan bukan pejabat atau pimpinan. Kasusnya mulai terkuak pada akhir 2018 lalu.
“Sementara diproses di Bawaslu, sehingga kita tidak bisa informasikan identitas ASN ini, jika semuanya sudah terbukti barulah kita akan informasikan,” katanya.
Keempat ASN ini, lanjut Hermanus, terlibat dalam kampanye untuk partai dan caleg tertentu, juga kampanye media dan isu-isu lainnya.
“Yang pasti masih sementara diselidiki oleh Bawaslu. Jadi karena masih diselidiki apakah itu termasuk pelanggaran disiplin dan hanya diberikan sanksi saja ataukah sudah masuk dalam kategori tindakan pidana. Kami masih menunggu hasilnya, jika sudah ada maka kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hermanus mengatakan, jika nantinya terbukti melakukan politik praktis dan direkomendasikan untuk diberikan sanksi disiplin, maka tentunya pemerintah akan lakukan itu.
Tetapi jika masuk dalam kasus pidana, maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Julianus Nomleni, menjelaskan, pihaknya belum mendengar informasi tentang keterlibatan ASN dalam politik.
“Apa yang dikatakan Wakil Wali Kota itu kami akan tindaklanjuti, sampai sekarang memang belum ada laporan yang masuk, kami akan berkoordinasi dengan pihak Pemkot untuk menindaklanjuti ini,” katanya.
Julianus mengaku, masalah seperti ini banyak terkendala dengan bukti dan saksi-saksi, sehingga masih perlu dilakukan penyelidikan mendalam.
“Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka hasil pemeriksaan akan kami kirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, untuk mengambil kebijakan dan memberikan sanksi,” ujarnya. (R1)
