Connect with us

UTAMA

Senin, Wali Kota Kupang Teken SK Pembayaran Gaji PTT

Published

on

Ilustrasi (NET)

Kupang, penatimor.com – Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, mengatakan dirinya akan menandatangani Surat Keputusan (SK) pembayaran gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.

Wali Kota mengaku SK ini akan ditandatanganinya pada Senin (11/3) mendatang.

Sesuai rencana gaji PTT akan segera dibayarkan setelah SK nya sudah ditandatangani.

Jefri menjelaskan, honor PTT akan dibayarkan untuk dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari.

Sementara untuk Maret akan menyusul setelah adanya pengumuman hasil seleksi, apakah kontrak PTT diperpanjang atau tidak.

“Sesuai rencana, gaji akan dibayarkan, karena sudah dua bulan ini PTT di lingkup Pemerintah Kota Kupang belum dibayarkan, maka kami akan percepat prosesnya,” kata Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang Ade Manafe, mengatakan, SK pembayaran gaji PTT akan segera diberikan kepada Wali Kota untuk ditandatangani.

“Kami akan bayarkan gaji PTT sampai bulan April, jadi bulan Januari dan Februari akan dibayarkan, lalu tahap berikutnya bulan Maret dan April, karena pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada akhir April mendatang,” kata Ade.

Dia menjelaskan, gaji semua PTT akan terus dibayarkan sampai April mendatang, setelah adanya pengumuman hasil seleksi.

Bagi PTT yang dinyatakan lulus dan diperpanjang kontraknya maka akan menerima gaji untuk bulan selanjutnya.

Sementara untuk PTT yang diberhentikan, maka akan dirumahkan atau kontrak kerjanya tidak diperpanjang lagi, dan pada bulan Mei sudah tidak bekerja lagi sebagai PTT di lingkup Pemkot Kupang.

Ade mengaku, nilai gaji PTT sesuai dengan UMR sebesar Rp 1.750.000 dan akan dibayarkan dua bulan yaitu Januari dan Februari.

Memang kata Ade, anggaran yang telah dialokasikan pada sidang anggaran murni tahun 2019 sudah mencover untuk kontrak atau pembayaran gaji PTT selama satu tahun.

Namun karena adanya tes ini, maka tentunya perlu diseleksi untuk mendapatkan PTT yang benar-benar bisa bekerja.

“Dan karena memang hasil tes PTT diumumkan pada akhir April, maka tentu kami harus bayar gaji mereka selama empat bulan mereka bekerja, jika memang nantinya ada anggaran yang tersisa maka akan dikembalikan ke kas daerah,” katanya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang Padron Paulus, mengatakan, pada sidang anggaran murni, DPRD dan pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembayaran gaji PTT selama satu tahun.

Jika memang pemerintah berencana untuk membuat tes, maka seharusnya sudah dipersiapkan sejak awal dan digelar sejak tahun 2018, agar tahun 2019 ini sudah bisa berjalan.

“Kontrak kerja dimulai Januari sampai Desember, bukan diperpanjang pada pertengahan penggunaan pemakaian anggaran ini, akhirnya akan seperti ini, PTT terbengkalai dan nasib PTT tidak jelas,” katanya.

Padron menilai bahwa Pemkot Kupang tidak mempunyai persiapan yang matang dalam melakukan tes ini.

“Jika memang sudah ada perencanaan maka tentunya sudah diumumkan sejak awal tahun anggaran lalu,” tutup Padron Paulus. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!