HUKRIM
Sempat Bebas, Dua Terdakwa Korupsi di Kupang Ini Akan Kembali Disidangkan
Kupang, penatimor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang setelah merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kuimasi dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sesuai dengan petunjuk majelis hakim, kembali melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan.
Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2017 ini melibatkan terdakwa Kepala Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Daud Pandie dan TPK atas nama Stefanus Maakh.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji, SH, MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Noven V. Bullan, SH, M.Hum., saat dihubungi wartawan, Kamis (21/3).
Noven katakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (19/3).
Kedua terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait beberapa item pekerjaan yang sumber pembiayaan dari dana desa tahun anggaran 2017.
“Item pekerjaan itu antara lain perkerasan jalan, pengadaan ternak babi, pengadaan pakan ternak babi, pembangunan posyandu dan balai serba guna di desa,” beber Noven.
Dilanjutkan, khusus untuk pekerjaan fisik berupa pengerasan jalan, pembangunan posyandu dan pembangunan balai serba guna terdapat kekurangan volume pekerjaan, sementara administrasi sudah selesai 100 persen.
“Untuk pengadaan ternak babi dan pakan ternak babi, jaksa menemukan bahwa bantuan yang diterima masyarakat tidak sesuai jumlah sebagimana tercantum dalam RAPBDes,” katanya.
Sementara, kuasa hukum kedua tersangka, Meriyeta Soruh, SH., yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan kembali berkas perkarya kliennya itu.
Terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kliennya itu, Mery juga mengaku siap menjalani proses persidangan karena sebelumnya hakim memutuskan membebaskan kedua kliennya itu.
“Jika JPU memiliki bukti-bukti yang lengkap pada intinya kami siap mendampinggi klien kami untuk melakukan pembuktian dalam persidangan,” singkat Meri.
Daud Pandie dan Stefanus Maakh didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berkas perkara tersebut dikatakan telah dilimpahkan namun tersangka Stefanus Maakh dan Daud Pandie belum ditahan karena masih menunggu perintah majelis hakim yang memeriksa perkara ini.
Pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Kuimasi itu dilakukan untuk kedua kalinya, karena sebelumnya majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti sesuai dengan dakwaan yang diajukan JPU. (R1)