HUKRIM
Prof. Yusuf Henuk Segera Diperiksa Penyidik Polda NTT

Kupang, penatimor.com – Prof. Yusuf Leonard Henuk (YLH), mantan guru besar Undana Kupang akan segera diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Sesuai rencana penyidik, YLH akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai terlapor dalam dugaan kasus ujaran kebencian yang dilaporkan pemuda Advent di Polda NTT pada 7 Januari 2019 lalu.
Hal ini disampaikan pengacara pelapor, Tommy Michael Dirgantara Jacob, SH., kepada wartawan di kantor nya, Senin (18/3).
Tommy mengatakan, pihaknya telah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polda NTT pada Senin pagi kemarin.
Ditambahkan pihaknya juga mengapresiasi proses yang dilakukan penyidik karena tidak menutup akan kasus ini namun terus melakukan sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku.
“Terkait SP2HP saya mengapresiasi kinerja kepolisian dalam hal ini pihak Ditreskrimsus Polda NTT dalam melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan klien saya,” ungkapnya.
Lanjut Tommy, sejak laporan hingga kini penyidik telah memeriksa empat orang saksi yakni saksi dan juga pelapor Eppy Manu (23), Barka Manilapai dan Pdt. Deny Kanadjo, STh., dari Gereja Advent, serta satu saksi ahli dari Kantor Kemenag Provinsi NTT.
Dengan proses hukum yang terus berjalan baik, ia berharap ada keadilan yang diperoleh kliennya.
Ia juga berharap semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kehidupan bertoleransi di NTT.
“Harapan kedepan, semoga setelah laporan ini tidak ada lagi oknum yang bisa merusak toleransi, dengan cara cara tidak etis seperti membuat postingan yang bisa memecah belah umat beragama karena kita di NTT sudah kuat toleransinya,” jelasnya.
Sebelumnya Eppy Manu (23), pemuda Gereja Advent mendatangi Mapolda NTT pada Senin (7/1) siang.
Ia datang bersama rekannya Barka Manilapai (30) dengan didampingi oleh pengacara Tommy Jacob, SH., untuk melaporkan tindakan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Prof YLH di media sosial twitter terhadap gerejanya.
Laporan itu diterima oleh Bripda William Tansatrisna dengan nomor laporan STPLI/01/I/2019/Ditreskrimsus Polda NTT itu dibuat karena mereka tidak terima terhadap postingan postingan yang dibuat oleh Prof. YLH melalui media sosial yang mereka anggap telah melecehkan dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap kepercayaan dan gereja mereka.
Prof. YLH melakukan tindakan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Twitter dengan akun Prof Yusuf L Henuk dan akun Yusuf Leonard Henuk pada Facebook.
Pada intinya, lanjut Eppy, terlapor telah memberikan pernyataan bahwa Advent merupakan ajaran sesat dan kami tidak terima.
Ia juga mempertanyakan apa legitimasi yang mendasari Prof YLH untuk menyatakan hal tersebut.
Terlapor diduga telah menyebarkan ujaran kebencian (SARA) melalui media sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto 45 a ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (R3)
