HUKRIM
Perkosa Putri Kandung, Pria di Kupang Ini Segera Diadili
Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota telah merampungkan penyidikan perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini, mengatakan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Dan setelah berkas perkara itu diteliti, oleh jaksa peneliti ditetapkan telah lengkap (P-21) dan layak untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan atau persidangan di Pengadilan.
“Jadi berkas perkara tersebut oleh jaksa telah ditetapkan P-21, dan secepatnya kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Bobby.
Dia menjelaskan, kasus kekerasan seksual ini dialami gadis cilik berusia 12 tahun yang juga siswi salah satu SMP di Kota Kupang.
Korban berinisial I tersebut dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.
Ayah korban berinisial YM nekat menggauli darah dagingnya sendiri. Perbuatan bejat ini dilakukan di kamar kos mereka. Pria berusia 43 tahun itu berulang kali meniduri putrinya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota dan sedang diproses hukum.
Menurut Kasat, korban dalam keterangannya mengaku tidak sanggup menolak permintaan ayahnya, karena selalu diancam.
Setiap kali beraksi, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya tersebut ke orang lain.
Korban juga mengaku dipaksa berhubungan badan setiap kali ayahnya pulang dalam keadaan mabuk minuman keras.
“Korban mengaku sudah dicabuli berkali-kali oleh ayahnya ketika dalam kondisi mabuk minuman keras,” kata Kasat.
Ditambahkan, korban juga tak sanggup menolak paksaan ayahnya, karena mereka hanya tinggal berdua di kos tersebut.
Kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya. Ibu korban berinisial RP telah lama pergi merantau sebagai TKW di Malaysia.
“Kasus ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang dialami kepada ibunya melalui telepon,” ungkap Kasat.
Ibu korban kemudian menghubungi saudaranya untuk melihat kondisi anaknya.
Kepada pamannya, korban kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat pelaku.
Korban kemudian dibawa untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi di Polres Kupang Kota.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (R1)