Connect with us

SOSBUD

Pemkot Kupang Alokasikan Uang Duka Bagi 1.000 Orang

Published

on

Ilustrasi (NET)

Kupang, penatimor.com – Salah satu program Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk memberikan perhatian kepada masyarakat miskin adalah dengan memberikan uang duka bagi keluarga dari warga yang meninggal dunia. Uang duka ini sebesar Rp 3.500.000 untuk setiap kematian.

Anggaran uang duka ini terdapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Setiap tahunnya, pemerintah mengalokasikan anggaram untuk memberikan santunan duka untuk 1.000 orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase, saat diwawancarai di kantor DPRD Kota Kupang, Senin (25/3), mengatakan, anggaran uang duka sudah bisa dicairkan di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Kupang.

Agus Ririmase menjelaskan, masyarakat yang dikategorikan miskin, apabila ada anggota keluarganya meninggal dunia, yang juga tercacat sebagai masyarakat Kota Kupang, maka dapat mengurusnya di Kantor Dukcapil Kota Kupang dengan membawa serta surat-surat yang dibutuhkan.

“Kalau ada anggota keluarga yang meninggal maka keluarga dapat mengurusnya di kantor Dukcapil, dengan membawa serta KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kematian. Selanjutnya pihak Dukcapil akan mengusulkan anggaran ke Badan Keuangan untuk cairkan, setelah anggaran sudah ada, maka pihak keluarga dapat mengambilnya di kantor Dukcapil,” ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah mengurusnya maka bisa langsung datang ke kantor Dukcapil untuk mengeceknya. Pasalnya, anggaran sudah diusulkan ke Badan Keuangan Daerah .

“Saya sudah usulkan sebanyak Rp 157 juta untuk diberikan kepada masyarakat yang sudah mengurusnya. Anggaran yang diusulkan juga sesuai dengan permintaan yang ada di Dukcapil, jadi kami sesuaikan dengan permintaan yang masuk,” katanya.

Agus mengaku, usulan anggaran sebesar Rp 157 juta yang diusulkan Dukcapil, sesuai dengan jumlah kematian terhitung mulai Januari sampai Maret 2019.

Jika ada penambahan maka langsung diusulkan lagi di Badan Keuangan Daerah untuk dicairkan.

“Uang duka ini merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat miskin, dan diharapkan dapat digunakan sebaik mungkin. Uang duka merupakan hak masyarakat yang harus dibayarkan,” terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang Telendmark Daud, mengatakan, uang duka merupakan hak masyarakat yang harus dibayarkan, sehingga diharapkan Dinas Dukcapil dapat memprosesnya lebih cepat.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah mengurus untuk mendapatkan uang duka, maka segera melakukan pengecekan di kantor Dukcapil, karena anggaran sudah diusulkan dan tentunya sudah bisa dicairkan,” kata Telendmark Daud. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!