UTAMA
Mulai Hari Ini Pemkot Kupang Bayar Honor PTT
Kupang, penatimor.com – Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man mengatakan Pemerintah Kota Kupang akan membayar honor pegawai tidak tetap (PTT) pada Senin (11/3).
Menurut Hermanus, honor PTT akan dibayarkan selama tiga bulan, terhitung Januari, Februari dan Maret.
Pasalnya, SK Wali Kota Kupang untuk perpanjangan kontrak kerja akan diumumkan pada April mendatang.
Karena itu kata dia, gaji PTT akan dibayarkan selama tiga bulan karena mereka sudah bekerja tiga bulan ini.
“Jadi kita buatkan SK tiga bulan selama Januari sampai Maret untuk bisa bayarkan gaji mereka. Semua PTT ini kita pakai sampai Maret, setelah diumumkan hasilnya, maka akan ada yang diberhentikan sesuai dengan hasil tes yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang Ade Manafe, mengatakan, Senin (11/3) semua PTT sudah bisa menerima honor, karena SK sudah ditandatangani oleh Wali Kota Kupang.
“Kemungkinan Senin sudah bisa diproses pencairan dan selanjutnya dilakukan pembayaran honor para PTT,” kata Ade Manafe saat diwawancarai di Balai Kota, Jumat (8/2)
Dia mengatakan, SK pembayaran honor PTT setelah ditandangani oleh Wali Kota Kupang, maka akan dikirim ke OPD masing-masing untuk ditindaklanjuti, yaitu dengan mengusulkan ke Bagian Keuangan untuk diproses pencairan anggaran.
“SK kolektif sudah selesai ditandangani Wali Kota, dalam SK tersebut termuat seluruh nama PTT, dan selanjutnya dikirim ke OPD masing-masing guna OPD mengusulkan ke Bagian Keuangan untuk diproses pencairan dan selanjutnya tinggal dibayar bagi PTT,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pada April mendatang akan dibuat lagi petikan SK per orang untuk dikirim ke OPD masing-masing. Artinya April mendatang SK baru sudah ada, sehingga PTT yang dipertahankan bisa melanjutkan kerjanya, dan yang diberhentikan bisa dikembalikan ke rumah.
“SK yang sudah ditandatangani oleh Wali Kota ini berlaku dari 1 Januari sampai 30 April 2019, dan pada April nantinya baru hasil tes PTT diumumkan, tentunya akan dibuatkan SK baru mulai April sampai Desember,” katanya.
Dia mengaku, hasil tes yang akan diumumkan pada bulan April nanti, pastinya ada yang tidak lulus, seperti kemarin ada sekitar 22 orang yang tidak ikut tes, sehingga pasti dihitung tidak lulus.
Pada kesempatan yang sama Asisten III Setda Kota Kupang, Thomas Jansen Ga, mengatakan, berkaitan dengan honor PTT ini pastinya akan siap dibayar oleh pemerintah.
Karena SK-nya sudah ditandatangani oleh Wali Kota, dan selanjutnya akan dinformasikan ke masing-masing OPD untuk diproses pembayaran honor para PTT.
“Kami berharap para PTT dapat memahami akan kondisi yang terjadi, karena semua butuh proses, walaupun prosesnya lama, namun hak mereka tidak hilang, dan akan tetap dibayar oleh pemerintah,” kata Thomas Ga. (R1)