POLKAM
Masyarakat Diminta Waspadai Pelanggaran Pemilu 2019
Kupang, Penatimor.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta seluruh masyarakat untuk mewaspadai pelanggaran pemilu, baik oleh penyelenggara maupun peserta Pemilu 2019.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) NTT, Baharudin Hamzah sampaikan ini ketika tampil sebagai narasumber pada kegiatan Bimtek Pengawasan Pemilu Partisipatif Tingkat Provinsi NTT di Kupang, Jumat (29/3/2019).
Baharudin menjelaskan, sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara, mulai 12 April Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan surat pemberitahuan tentang tempat pemilihan (formulir C-6).
“Peluang pelanggaran bisa terjadi pada pembagian formulir C-6 ini,” ungkap Baharudin.
Masyarakat diminta untuk turut terlibat agar formulir C-6 hanya diberikan kepada pemilih dalam DPT atau daftar pemilihan tambahan (DPTb) yang benar- benar ada. Jangan sampai pemilih yang sudah pindah domisili atau meninggal tetap diberi formulir tersebut.
“Bisa saja orang lain yang bukan namanya, menggunakan formulir C-6 yang ada untuk melakukan pencoblosan di TPS sebagaimana ditujukan,” ujar Baharudin.
Dia menambahkan, pelanggaran pemilu tidak hanya dalam bentuk uang tapi juga barang atau aspek lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Jika ada pihak yang melakukan dugaan pelanggaran pemilu, hendaknya dilaporkan ke Panwas atau Bawaslu setempat. Jika terbukti, caleg bersangkutan dicoret dari daftar caleg dan diproses secara hukum.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan, Bawaslu telah siapkan aplikasi Gowaslu, sebuah aplikasi yang disiapkan untuk membuat laporan pelanggaran pemilu berbasis online. Laporan yang disampaikan hendaknya dilengkapi dengan data diri yang resmi.
“Masyarakat diminta untuk tidak takut membuat laporan, karena Bawaslu bisa sembunyikan identitas pelapor,” tandas Jemris. (R2/R3)