Connect with us

HUKRIM

Mahasiswa Pelaku Aborsi di Asrama Alor Terancam 10 Tahun Penjara

Published

on

Didik Kurnianto

Kupang, penatimor.com – Pasangan kekasih yang menjadi pelaku tindak pidana aborsi di Asrama Pemda Alor, Jl. Alfa Omega, RT 13/RW 03, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (24/2), terancam 10 tahun penjara.

Kedua pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang itu telah ditahan penyidik Polsek Kelapa Lima untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Hertini Djo Day (20).

Sesuai dengan KTP, pelaku berasal dari RT 18/RW 09, Desa Depe, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, dan pasangannya Kris Maat Fanmabi (21) mahasiswa asal Alor.

Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/3), membenarkan bahwa kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sementara ditahan di sel Polsek Kelapa Lima.

“Kita sudah tetapkan kedua pelaku menjadi tersangka. Tersangka Kris Maat Fanmabi sudah ditahan sementara Hertini Djo Day menjalani pengobatan secara intensif di RS Mamami Kupang,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota itu.

Dilanjutkan, pasangan mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 77 A Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 346 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kedua tersangka terancam penjara selama 10 tahun,” tegas Kapolsek Didik.

Sebelumnya, kejadian berawal pada Sabtu (23/2), sekira pukul 08.00.

Pelaku Hertini Djo Day mendatangi asrama Kris Maat Fanmabi dan memberitahukan bahwa perut bagian bawah pusar terasa sakit, lalu menginap di kamar kekasihnya itu.

Rasa sakit itu terus berlanjut Minggu (24/2) dan sekitar pukul 17.00, Hertini melahirkan di dalam kamar asrama, dibantu oleh Kris untuk membersihkan darahnya dan setelah melahirkan.

“Pelaku Kris membungkus bayi itu menggunakan kain sarung dan dimasukan ke dalam dus kemudian menyimpan di dalam kamar sambil membersihkan kamar,” ungkap Didik.

Ditambahkan, pelaku usai membersihkan kamar lalu menguburkan janin tersebut di samping Asrama Pemda Alor.

“Pelaku Kris menguburkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu sendirian tanpa dibantu. Bayi tersebut diduga meninggal di dalam kandungan. Usai mengubur bayi, Hertini terus mengeluh pusing,” ungkapnya.

Pada pukul 24.00, kondisi Hertini Djo Day semakin memburuk sehingga Kris meminta tolong kepada rekan-rakannya yang ada di sekitar asrama untuk mengantar Hertini ke RS Mamami. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *