HUKRIM
Lidik Proyek Rehab Stadion Oepoi, Polda Periksa PPK dan Bendahara
Kupang, penatimor.com – Penyelidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTT tengah melidik perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi lapangan stadion Oepoi tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp 6.337.000.000.
Proyek ini dikerjakan oleh PT. Sidoarjo Sukses Sentosa (SSS) yang telah dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi NTT selaku pemilik pekerjaan, lantaran hingga masa adendum selesai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dan hanya mencapai 50 persen.
Informasi yang dihimpun media ini di Mapolda NTT, dalam penyelidikan perkara ini, polisi telah memeriksa dua orang saksi.
Saksi yang diperiksa adalah Drs. Nikolaus Ratulangi, M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Alfonsius O. Matkapena, SH., sebagai bendahara.
Kedua saksi baru sekali diperiksa penyelidik Subdit Tipidkor. Kedua saksi juga bakal diperiksa tambahan pada pekan depan bersama sejumlah saksi lainnya.
Sementara, Nikolaus Ratulangi yang dihubungi via ponsel, membenarkan dirinya telah diperiksa penyelidik Polda NTT. Namun dia enggan menjelaskan lebih soal kasus dimaksud.
“Saya belum bisa berkomentar, karena semuanya sementara proses. Kan tidak enak mendahului polisi. Sebaiknya ke polisi saja,” singkat Nikolaus.
Hingga saat ini, Polda NTT belum mau memberikan keterangan terkait penanganan perkara ini demi kepentingan penyelidikan.
Sementara itu, terpantau Selasa (5/3) sore, lapangan stadion Oepoi tampak tak terurus.
Sebagian lapangan tersebut tampak dipenuhi rumput liar yang tinggi nya melebihi 30 cm. Puluhan pegawai Dispora NTT tampak melakukan kerja bakti memangkas rumput tersebut dengan mesin pemotong rumput. (R1)