Connect with us

HUKRIM

Korupsi Dana Desa, 2 Kades di Kabupaten Kupang Segera Disidangkan

Published

on

Kades Noelmina Rifan Letik dan Kades Kuimasi Daud Pandie.

Kupang, penatimor.com – Sebanyak tiga orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dana desa (DD) di Kabupaten Kupang segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Tiga orang terdakwa tersebut menjabat sebagai Kepala Desa dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yakni Kepala Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu dan Kepala Desa Noelmina, Kecamatan Takari.

Ketiga terdakwa tersebut sebelumnya telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Oelamasi ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Selasa (19/3).

Berkas perkara Kepala Desa Kuimasi Daud Pandie dan TPK Desa Kuimasi, Stefanus Maakh sebelumnya telah dilimpahkan dan sudah dilakukan proses persidangan, namun dugaan korupsi tersebut dinyatakan tidak lengkap oleh majelis hakim dan telah dibebaskan.

Kepala Desa dan TPK tersebut tersangkut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa terkait beberapa item pekerjaan yang sumber pembiayaan dari dana desa tahun anggaran 2017.

Pada tahun 2017, Pemerintah Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang mendapat anggaran untuk menunjang kegiatan Pemerintah Desa Kuimasi sebesar Rp 1.213.266.000 dengan rincian Dana Desa sebesar Rp 779.739.000, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 425.591.000, Pajak Daerah sebesar Rp 2.936.000 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 5.000.000.

Terhadap anggaran tersebut, dilakukan pembiayaan sebanyak 4 item pekerjaan yakni Bidang Pemerintahan Desa dengan dana sebesar Rp 364.287.000, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dengan dana sebesar Rp 378.111.083, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan dana sebesar Rp 108.360.000 dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan dana sebesar Rp 283.476.000.

Item pekerjaan itu antara lain perkerasan jalan, pengadaan ternak babi, pengadaan pakan ternak babi, pembangunan posyandu dan balai serba guna di desa.

Selain itu khusus untuk pekerjaan fisik berupa perkerasan jalan, pembangunan posyandu dan pembangunan balai serba guna terdapat kekurangan volume pekerjaan, sementara administrasi sudah selesai 100 persen.

Pada item pengadaan ternak babi dan pakan ternak babi, jaksa menemukan bahwa bantuan yang diterima masyarakat tidak sesuai jumlah sebagaimana tercantum dalam RAPBDes.

Akibat perbuatan terdakwa Stefanus Maakh dan terdakwa Daud Pandi, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 98.615.400 dengan rincian sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Tim Teknis Politeknik Negeri Kupang Nomor: E.03/PL23.1.11/HK/2018 tanggal 31 Agustus 2018 sebesar Rp 17.537.000 dan sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dari Tim Ahli Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang tanggal 4 Oktober 2018 sebesar Rp 81.078.400.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Noelmina Rifan Letik, S.S.TP., merupakan berkas baru yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah dari dana desa tahun 2016.

Panitera Muda Pengadilan Tipikor Kupang Daniel Sikky, S.H., kepada wartawan, Kamis (21/3), membenarkan adanya pelimpahan dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Dikatakan, setelah menerima berkas perkara tersebut, pihaknya telah menetapkan majelis hakim untuk mengadili perkara dimaksud dan juga telah menetapkan jadwal persidangan perdana.

“Kamis sudah menetapkan hakim yang mengadili dan jadwalnya juga sudah ditetapkan,” katanya.

Kedua perkara yang akan disidangkan terpisah itu akan digelar pada Kamis 28 Maret 2019 dengan menetapkan Y. Teddy Windiartono, S.H.,M.Hum sebagai Ketua Majelis Hakim didampinggi Ali Muhtarom, S.H.,M.H., dan Drs. Gustap p. Marpaung, S.H., untuk mengadili kasus Desa Kuimasi.

Sedangkan kasus Desa Nielmina akan diadili Ketua Majelis Hakim Pransis Sinaga, S.H.,M.H., didampinggi Ali Muhtarom, S.H.,M.H dan Drs. Gustap P. Marpaung, S.H. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!