Connect with us

HUKRIM

Kepala Kantor Agama Kabupaten Kupang Dipolisikan

Published

on

Ferdinandus Himan diapit Thomas Yansen Jeharum dan ayah korban menunjukan surat terima laporan di SPKT Polda NTT, Kamis (14/3).

Kupang, penatimor.com –  Seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kupang, Thomas Yansen Jeharum, nekat mempolisikan atasannya karena diberhentikan sepihak.

Kuasa hukum Thomas, Ferdinandus Himan, SH., mengaku telah melaporkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kupang Saturlino Correia ke Polda NTT, Kamis (14/3).

Laporan polisi kasus ini tertuang dalam surat terima laporan/pengaduan Nomor: STTL/B/89/III/2019/SPKT.

Dikatakan, Saturlino dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan karena telah memberhentikan PTT tanpa alasan jelas.

“Tindakan kepala kantor agama itu, melanggar Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” ujar Himan kepada wartawan, Jumat (15/3).

Advokat muda di Kupang itu menjelaskan, pemberhentikan sepihak itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Kupang tentang adanya dugaan kasus amoral yang dilakukan kliennya.

“Klien saya diadukan karena dituduh tidak bertanggung jawab atas kehamilan kekasihnya,” katanya.

Merespon pengaduan itu kata Himan, Kepala Kantor Agama Kabupaten Kupang Saturlino Correia langsung mengeluarkan surat skorsing tertanggal 25 Januari 2019.

Dalam surat itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kupang menyatakan, Thomas Yansen Jeharum, pegawai tidak tetap pada Seksi Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kupang diskorsing selama satu bulan terhitung mulai surat itu dikeluarkan untuk menyelesaikan masalah berdasarkan pengaduan masyarakat tentang hal yang berkaitan dengan moral.

“Klien saya bekerja sebagai PTT sejak 2016 dan pada Januari 2019, ia dilaporkan terkait moral. Sebagai karyawan, klien saya mengikuti saja sesuai isi surat skorsing,” jelas Himan.

Ia mengatakan, menanggapi surat skorsing, pihak keluarga melakukan pendekatan secara kekeluargaan.
Thomas Jeharum bersama keluarganya menemui keluarga perempuan yang saat itu diketahui sedang mengandung.

Keluarga Thomas pun siap bertanggung jawab dan siap menikahkan keduanya. Bahkan, keluarga mengurus semuanya hingga proses persalinan.

Atas kesepakatan bersama, mereka akhirnya membuat surat akta perdamaian yang ditandatangani kedua keluarga.

“Surat damai itu ditandatangani orangtua klien saya dan orangtua dari gadis itu. Akta perdamaian itu sah, karena ditandatangani juga beberapa saksi di atas materai,” katanya.

Ironisnya, setelah ada akta perdamaian antara kedua belah pihak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kupang tak kunjung mencabut status skorsing kepada korban.

Setelah ditelusuri, kuat dugaan posisi korban telah diganti oleh orang lain tanpa melalui tes untuk menjadi pegawai PTT.

“Dasar ini yang membuat kami melaporkan tindakan penyalagunaan kekuasaan yang dilakukan kepala kantor ke Polda NTT,” tandas Himan.

Ia menambahkan, selain secara pidana, pihaknya juga berencana mengadukan persoalan itu ke Disnakertrans.

“Saya harap aparat Polda NTT segera menindaklanjuti laporan kami agar klien saya bisa mendapat keadilan,” pungkasnya. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading