Connect with us

UTAMA

Jumlah Anak Jalanan di Kota Kupang Terus Menurun

Published

on

Ilustrasi anak jalanan (NET)

Kupang, penatimor.com – Jumlah anak jalanan di Kota Kupang dari tahun ke tahun terus menurun.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Kupang mendata, sejak tahun 2014 sampai tahun 2017 jumlah anak jalanan mencapai 804 orang anak.

Dengan rincian jumlah anak jalanan laki-laki sebanyak 475 orang, dan perempuan sebanyak 329 anak. Jumlah ini terus menurun di tahun 2018 dan 2019.

Untuk itu, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas P3A, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang.

Salah satu upaya rutin yang dilakukan adalah dengan melakukan penertiban di jalan-jalan protokol, dimana anak-anak sudah dipekerjakan oleh orangtuanya.

Anak jalanan yang ditertibkan akan dipanggil para orangtuanya dan melakukan pembinaan.

Namun ada banyak alasan para orangtua sampai mempekerjakan anak-anaknya. Kebanyakan alasan mereka adalah masalah ekonomi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas P3A Kota Kupang Nuri Sengkono didampingi Sekretaris Dinas P3A drg. Fransiska Johanna, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (29/3).

Fransiska menjelaskan, Dinas P3A adalah dinas koordinasi, jadi untuk teknis pelaksaannya Dinas P3A menggandeng dinas terkait, seperti Dinas Sosial, Sat Pol PP, Forum Anak, organisasi peduli anak, dan stakeholder lainnya.

“Kita juga mencoba untuk merambah sampai ke kelurahan-kelurahan, untuk bagaimana mensosialisasikan keberdaan anak jalanan tersebut terkait dengan Undang-Undang, bahwa semua anak harus dipelihara oleh negara dan apa saja yang harus disiapkan,” katanya.

Kendala yang dihadapi, lanjut Fransiska, yaitu rumah singgah, dimana saat melakukan penertiban seharusnya anak dibina dan ditampung sementara di rumah singgah.

Karena sampai sekarang belum ada rumah singgah, maka anak-anak diberikan pembinaan di Dinas Sosial.

“Kami juga memberikan edukasi dan perjanjian dengan para orangtua agar tidak lagi mempekerjakan anak, dan wajib memenuhi semua kebutuhan dasar anak. Para orangtua ini juga sudah menandatangani pernyataan di atas materai, namun sampai saat ini belum menunjukan hasil yang baik,” ujarnya.

Dia menjelaskan, karena kasus ini selalu berulang, maka Dinas P3A mencoba mencari tahu apa alasannya sampai orangtua selalu membiarkan anaknya turun ke jalan untuk bekerja. Karena anak yang sama yang selalu ditertibkan.

“Untuk rehabilitasi yang berhubungan dengan masalah sosial juga dilakukan oleh Dinas Sosial, maka kami juga ikut mendorong agar anggaran untuk rehabilitasi sosial diperhatikan,” terangnya.

Fransiska menambahkan, memang kebanyakan pekerja anak merupakan anak-anak yang berasal dari Kabupaten Kupang. Karena itu, mediasi dan komunikasi dengan Pemprov NTT dan Pemkab Kupang juga terus dilakukan.

“Kebanyakan pekerja anak di pasar itu merupakan warga kabupaten, karena itu sangat penting kerja sama antar pemerintah daerah kabupaten dan kota serta provinsi untuk mengatasi masalah anak jalanan ini. Jangan sampai hal ini tidak diperhatikan dan hak-hak anak menjadi terabaikan, karena sesuai dengan Undang-Undang, semua anak wajib dipelihara negara,” pungkas Fransiska. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!