Connect with us

HUKRIM

Investasi Kacang Mete, Tertipu Rp 5 Miliar, Warga India Dilapor ke Polda NTT

Published

on

Shreejit warga negara India yang dilaporkan ke Polda NTT karena dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp 5 miliar.

Kupang, penatimor.com – Seorang warga negara India bernama Shreejit dan istrinya Emily Siberu harus berhadapan dengan hukum.

Pasutri ini dilaporkan ke polisi di Polda NTT oleh Ramachandran Dinesp dengan sangkaan melakukan penipuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: /B/56/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 tertanggal 6 Februari 2018.

Shreejit dan Emily dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Shreejit telah ditahan di Rutan Polres Kupang Kota.

Pelapor adalah seorang pengusaha komoditi yang juga Direktur DC Commodity yang berkedudukan di Dubai.

Ramachandran dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, mengaku menjadi korban penipuan oleh terlapor yang membuatnya mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.

Korban didampingi kuasa hukumnya Dr. Tommy Singh.

Menurut Tommy, terlapor menawarkan ke kliennya kacang mete berkualitas super dan mengaku memiliki gudang penampungan di Lombok, Maumere, Larantuka dan Lembata.

Terlapor juga, lanjut Tommy, mengaku membina banyak petani jambu mete untuk menyuplai perusahaannya.

“Dia (Shreejit) juga menyiapkan kontrak kerja antar perusahaan yang ternyata bukan miliknya. Perusahaan itu milik Johannes Hamenda dari Surabaya,” beber Tommy.

Diuraikan kronologi penipuan tersebut berawal saat Shreejit mengenalkan Johannes pada Ramachandran sebagai clearing agent untuk pengiriman jambu mete.

Namun Shreejit berupaya sedemikian rupa melalui Johannes agar uang investasi tersebut dikirim melalui rekening isterinya.

Shreejit menggunakan modus ekspor jambu mete, namun prosesnya tidak berjalan karena dia lari setelah mendapatkan uang dari pihak pembeli.

Tommy menyebutkan, Shreejit pernah diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan PT. Eka Prima, tempat dimana ia bekerja. Perusahaan itu akhirnya hengkang dari NTT. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading