HUKRIM
Hamili Siswi SMK dan Kabur, Polsek Oebobo Kejar Pelaku

Kupang, penatimor.com – Kasus kekerasan seksual kian marak terjadi di Kota Kupang.
Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, dalam sehari menerima dua laporan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
JB (48), warga Kelurahan Sikumana kepada wartawan, Sabtu (30/3), mengaku, ia dan keluarganya mendatangi Mapolsek Oebobo untuk melaporkan perbuatan pelaku berinisial DI, karena telah menghamili FN (17) yang kini menuntut ilmu di salah satu SMK negeri di Kota Kupang.
JB yang adalah paman kandung korban, mengaku bahwa FN merupakan anak yatim piatu.
Dikatakan, awalnya korban yang sedang sakit akibat luka di bagian kaki dan membengkak sehingga pada Rabu (27/3), salah satu keluarganya mengantar korban ke Puskesmas Sikumana untuk berobat.
Dan oleh dokter yang memeriksa kesehatan korban, memberitahukan bahwa FN sedang hamil 4 bulan.
Dari hasil pemeriksaan dokter tersebut, keluarga pun menanyakan kepada FN.
Korban akhirnya berterus terang bahwa pelakunya berinisial DI yang sedang indekos di wilayah Kuanino, belakang Toko Kanaan.
Korban juga mengaku telah menjalani hubungan pacaran dengan DI sejak tahun 2017.
Korban dan pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri pada bulan November 2018.
Keluarga yang kecewa lalu mencari pria tersebut untuk memintai pertanggungjawabannya.
“Kami menemukan pria tersebut di kos-kosnya, lalu dia mengaku dan bersedia bertanggung jawab sehingga kami minta untuk memberitahukan kejadian ini kepada orangtuanya. Kami juga sempat membawa pelaku untuk tinggal bersama korban,” ujar JB.
Karena desakan keluarga, pelaku kemudian tinggal bersama-sama korban pada Kamis (28/3).
Namun pada Sabtu (30/3) sekitar pukul 03.00, pelaku kabur dari rumah tanpa sepengetahuan siapa pun, sehingga keluarga melaporkan ke Polsek Oebobo.
“Sebenarnya dilaporkan di Polsek Maulafa tapi karena kejadiannya di Kuanino sehingga kami laporkan ke Polsek Oebobo, dengan harapan polisi bisa membantu mencari pelaku untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba saat dikonfirmasi, Minggu (31/3) membenarkan adanya laporan polisi terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Dikatakan laporan dari warga tersebut diterima pada hari yang sama yakni pada Sabtu (30/3) siang dan setelah menerima laporan, pihaknya akan segera melakukan penangkapan terhadap terlapor yang diduga sebagai pelaku.
“Kita akan tindak lanjuti untuk pengungkapan terhadap para pelaku,” kata Kapolsek. (R1)
