Connect with us

POLKAM

DLHK Usul Bangun UPT Pengelolaan Sampah di Timor, Sumba dan Flores

Published

on

Foto: IST

Kupang, Penatimor.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT mengusulkan pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah dan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) pada tiga kawasan yaitu Timor, Flores dan Sumba.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Ferdi Jefta Kapitan sampaikan ini  dalam forum Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT yang diselenggarakan oleh Biro Humas dan Protokol NTT di Kupang, Selasa (26/3/2019).

Ferdi menjelaskan, saat ini sudah ada Peraturan Gubernur NTT Nomor 55 Tahun 2018 tentang kebijakan strategis pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Ketentuan ini menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/ kota untuk menyusun Perda pengelolaan sampah, kebijakan strategis dan ketentuan pegelolaan sampah,” kata Ferdi.

Menurutnya, setiap orang menghasilkan setidaknya 0,4 kilogram sampah setiap harinya. Jika jumlah penduduk NTT sebanyak 5.271.550 orang maka terdapat 2.108,62 ton potensi timbunan sampah setiap harinya.

“Untuk menciptakan kantor ramah lingkungan baik di lingkup kantor pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta juga telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Eco Office,” ujarnya.

Dia menambahkan, dengan model pengelolaan sampah berbasis masyarakat, Program CSR bersama Pertamina Tahun 2018 telah menetapkan lokasi TDM 4 sebagai daerah percontohan (pilot project).

“Untuk Tahun 2019, melalui ABD Provinsi NTT direncanakan untuk kembali dibangun pilot project pengelolaan sampah di Kelurahan Nefonaek, Kota Kupang,” sebut Ferdi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Yeri Padji Kana mengatakan, saat ini produksi sampah yang dihasilkan penduduk Kota Kupang lebih dari mencapai 226 ribu ton per hari. Sementara sarana dan prasarana untuk mengolah sampah dari 751 titik masih terbatas.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan waktu yang tepat untuk membuang sampah. Jam lima pagi dan jam enam sore. Sering terjadi penimbunan (penumpukan) sampah di luar jam tersebut, sehingga seolah-olah tidak diangkut,” paparnya. (R2)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!