SOSBUD
Dinsos, P3A dan Pol PP Sinergi Razia Anak Jalanan di Kupang

Kupang, penatimor.com – Dinas Sosial Kota Kupang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak (P3A) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan razia anak jalanan di Jl. El Tari Kupang.
Razia ini dilakukan setiap bulan, dan tim gabungan ini selalu mengamankan anak jalanan yang kebanyakan merupakan anak yang bukan merupakan warga Kota Kupang.
Kepala Dinas Sosial Kota Kupang drg. Retnowati, mengatakan, minggu lalu tim gabungan ini melakukan razia di Jl. El Tari dan ada enam anak yang diamankan.
Anak-anak ini merupakan warga Kabupaten Kupang, sehingga Pemkot Kupang terus melakukan koordinasi dengan Pemkab Kupang untuk menyelesaikan masalah ini bersama-sama.
“Anak-anak yang kami amankan merupakan anak-anak yang sama setiap kali ada operasi. Hal ini tentunya harus diselesaikan segera dan dilakukan secara bersama-sama,” katanya.
Retnowati menjelaskan, tim operasi anak jalanan ini dibagi dalam empat tim, yang bertugas di spot-spot yang biasanya banyak anak-anak berjualan koran dan lainnya.
Tim ini juga direncanakan akan ditingkatkan dengan melakukan operasi dua kali dalam sebulan.
“Kami masih melakukan pengkajian, apakah anggaran yang ada dapat dipakai atau tidak, karena tim ini juga membutuhkan anggaran operasional,” ujarnya.
Dia menjelaskan, anak-anak yang diamankan juga langsung dibawa ke Dinas Sosial dan dilakukan pembinaan.
Para orangtua juga dipanggil untuk dibina. Namun upaya ini tidak menunjukan hasil yang baik, karena buktinya anak yang sama yang selalu ditertibkan.
“Kami memang masih terkendala dengan rumah singgah, karena saat ini Kota Kupang belum memiliki rumah penampung yang ditunjang dengan tenaga pengasuh dan sarana lainnya serta gedung yang representatif. Karena itu, hal ini menjadi suatu bahan untuk dipikirkan, bagaimana untuk menghadirkan rumah singgah yang representatif,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Felisberto Amaral, menjelaskan, salah satu tugas Sat Pol PP adalah merazia pekerja anak, karena sesuai dengan aturan, usia anak tidak boleh dipekerjakan.
Felisberto menjelaskan, razia anak jalanan dilakukan bersama Dinas Sosial dan Dinas P3A, selanjutnya pembinaan akan dilakukan oleh Dinas P3A dan Dinas Sosial sampai pada memulangkan anak pada orangtuanya.
“Kebanyakan yang kami temui adalah anak-anak dari luar Kota Kupang, sehingga kami juga sudah melakukan pembinaan kepada orangtuanya. Namun masalah utama yang selalu menjadi jawaban para orangtua adalah masalah ekonomi,” terangnya.
Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kupang itu mengungkapkan, selain bekerja sama dengan dinas teknis, Sat Pol PP juga bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan dan pendampingan hukum jika diperlukan. (R1)
