HUKRIM
Caleg yang juga Mantan Cawabup Kupang dari PDIP Ini jadi DPO Polisi

Oelamasi, penatimor.com – Penyidik Satreskrim Polres Kupang terus mencari Bernard Paulus Thomas Welem Bait alias Bernard Bait.
Sosok Caleg dari PDI Perjuangan yang juga pernah menjadi calon wakil bupati (Cawabup) Kupang mendampingi Cabup Nelson Obed Matara (Paket Tirosa) dan diusung koalisasi PDIP-PKB itu kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pria 54 tahun itu menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu).
Bernard yang juga warga RT 001/RW 001, Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang itu diketahui menghilang dan hingga saat ini masih dalam pencarian penyidik.
Polisi bahkan sampai mencari mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang itu dengan cara membuat pengumuman resmi di media massa.
Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan, SIK., membenarkan bahwa pihaknya sedang mencari tersangka dimaksud.
Dijelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana Pemilu dimana setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Saat ini berkas perkara sudah dilimpah tahap pertama ke Kejari Kabupaten Kupang dan jika dinyatakan lengkap (P-21) maka segera dilimpahkan tahap dua,” ungkap Kapolres.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kupang, Franki, mengatakan, pihaknya telah menerima perlimpahan berkas perkara untuk tahap pertama, dan saat ini sedang diteliti.
“Sementara berkas nya baru di tahap satu dan sedang kami lakukan pratut,” singkat Franki.
Sekadar tahu, kasus ini merupakan tindak lanjut penyidik Polres Kupang atas laporan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang terkait dugaan pelanggaran tahapan kampanye.
Dalam laporan itu ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Bernard Bait di Desa Oh Aem, Kecamatan Amfoang Selatan, dengan cara membagikan listrik solar cell kepada warga pemilih di desa setempat.
Terhadap temuan itu, Panwas desa setempat menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kupang dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga laporan diteruskan ke Polres Kupang. (R1)
