Connect with us

HUKRIM

Bank NTT dan Rimba Mas Lakukan Mediasi

Published

on

Lesly Anderson Lay

Kupang, penatimor.com – Mediasi terhadap gugatan PT. Rimba Mas terhadap PT. Bank NTT terkait pemblokiran rekening secara sepihak, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) 1A Kupang, Rabu (20/3).

Mediasi dilakukan di ruang diversi dari pukul 14.00-16.00, dipimpin hakim mediator Wempi William James Duka, S.H.,M.H.

Hadir bersama, kuasa hukum PT. Rimba Mas selaku penggugat, Lesly Anderson Lay, SH., dan Tommy Jacob, SH.

Sementara Bank NTT sebagai tergugat didampingi penerima kuasa Virgin Manu, SH., dan Jhon Saban, SH.

Gugatan terhadap Bank NTT dilakukan atas pemblokiran rekening secara sepihak milik nasabah Boby Hartono Tantowi, SH (44) selaku Dirut PT. Rimba Mas Indah yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Menurut Lesly Lay, Bank NTT memblokir rekening kliennya, tapi sesuai dengan print out rekening giro ternyata ada dilakukan debet senilai Rp 1,8 miliar.

“Di sini kami mau mempertanyakan debet itu untuk apa. Ternyata dengan rekening koran itu terbaca untuk pelunasan pinjam atas kontruksi pekerjaan pembangunan gudang tambak garam, dan itu kita akui bahwa ada pinjaman,” kata Lesly.

Advokat muda di Kupang itu melanjutkan, Bank NTT mengunakan alasan itu memblokir rekening giro, dan mendebet uang yang sumber pembayaran dari pekerjaan jalan.

“Itu keliru, maka kami layangkan gugatan, karena pemblokiran cuma bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum kalau PT. Rimba Mas dalam masalah hukum,” tandas Lesly.

“Kenapa kita ajukan gugatan karena pemblokiran ini sudah menyimpang dan menyalahi peraturan Bank Indonesia,” lanjut dia.

Masih menurut Lesly, tujuan mediasi ini agar terjadi perdamaian, tapi perdamaian itu terjadi apabila para pihak bersedia membuka ruang untuk mediasi.

Dan sesuai dengan petunjuk hakim mediator, dalam persidangan pada tanggal 28 Maret 2019 nanti, para pihak membawa draf perdamaian untuk dibahas.

“Apabila penggugat dan tergugat sudah sepakat maka dibuat akta perdamaian,” ungkap Lesly Lay. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Skandal Korupsi Terungkap: Mafia Beras Mengguncang NTT, Diduga Beras Premium Palsu?

Published

on

Ilustrasi Beras Bulog (Foto: dok. Antara)
Continue Reading

HUKRIM

Diduga Lalai, Truck PT Bumi Indah Tabrak Purnawirawan Polri di Lokasi Proyek Jembatan Liliba, Korban Meninggal

Published

on

Alat berat yang sementara melakukan pekerjaan di lokasi proyek pembangunan jembatan Liliba II pada malam hari.
Continue Reading

HUKRIM

Pj Gubernur Ody Kalake Didesak Selamatkan Bank NTT

Published

on

Petrus E. Jemadu, SH.,M.Hum.
Continue Reading