Connect with us

HUKRIM

Pencurian HP di Lasiana, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Published

on

Ilustrasi pencurian handphone (NET)

Kupang, penatimor.com – Pihak Polsek Kelapa Lima dan Polsek Oebobo berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian handphone (HP) milik Agustinus Agu (22), di RT 18/RW 04, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.

Pelaku berinisial JK (17) ditangkap oleh Tim Buser Polsek Oebobo di Terminal Oebufu.

Sedangkan pelaku YN (18) ditangkap Tim Buser Polsek Kelapa Lima di depan Gereja Maranatha, Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo.

Keduanya kini ditahan di Mapolsek Kelapa Lima dan Mapolsek Oebobo.

Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto melalui Panit Reskrim Dominggus Duran kepada wartawan, Senin (25/2), mengatakan, setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku pencurian itu.

Polisi kata dia, pertama menangkap JK di Terminal Oebufu dan langsung diamankan di Mapolsek Oebobo.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian langsung bergerak menangkap YN di depan gereja Maranatha Oebufu.

“Setelah penangkapan itu, kini keduanya sudah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya masih satu jaringan,” ujarnya.

Sementara, pelaku YN yang dimintai keterangan di Mapolsek Kelapa Lima mengatakan, ia tidak mengetahui apa-apa mengenai aksi pencurian itu. Ia hanya diajak oleh JK.

YN yang bekerja sebagai sopir angkot itu mengisahkan, awalnya, ia diajak oleh JK untuk mengambil kamera miliknya di bilangan Oesapa.

Mereka kemudian berangkat menggunakan sepeda motor, dan beberapa meter sebelum sampai di TKP, JK kemudian meminta YN untuk menunggu di jalan.

“Jadi saya hanya tunggu di jalan kebetulan di situ ada biliard, jadi saya nonton orang main biliard sambil menunggunya,” ujarnya.

Selang beberapa menit, menurut YN, JK datang dan kemudian menyuruhnya untuk naik ke sepeda motor dan mereka langsung berangkat.

Dalam perjalanan, sesampainya mereka di lampu merah Oesapa, JK mengatakan bahwa ia telah mencuri tiga buah HP di kos-kosan.

YN mengaku sempat menyarankan untuk mengembalikannya, namun JK menolak.

JK menurut YN kemudian mengantarnya ke depan gereja Maranatha, kemudian memberinya satu unit HP dari tiga unit HP yang dicurinya.

“Jadi dia kasih saya satu unit HP. Sedangkan dia membawa dua. Beruntung HP itu belum saya jual sehingga bisa dikembalikan ke kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, Agustinus Agu (23) mahasiswa UKAW melaporkan kehilangan HP saat tertidur di kosnya di RT 18/RW 04, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, akhir Januari lalu.

Saat ditemui di Mapolsek Kepala Lima, Oktavianus Agu menuturkan, kejadian itu bermula saat dirinya dan dua orang temannya, Beni Akut (30) dan Siprianus Minto (28), sedang menyaksikan pertandingan bola melalui live streaming HP.

Karena, ada jadwal pertandingan sepak bola setengah jam berikutnya, maka mereka kemudian istirahat.

Saat tertidur kata Agus, posisi semua HP baik miliknya maupun milik dua orang temannya disimpan saja di lantai.

“Kami simpan saja di lantai, karena kami rasa aman, karena selama ini tidak ada pencurian di kos kami, maupun di kos-kos sebelah,” ujarnya.

Namun, saat terbangun, semua HP yang semula diletakan di lantai, tidak ada lagi. Total ada tiga buah HP. Masing-masing dengan type Oppo Warnah Puti, Samsung J2 dan J2 prime.

“Ada HP yang sementara cas, karena kami mau gunakan untuk menonton live streaming pertandingan bola lagi. Saya sempat bertanya kepada tetangga kos, namun mereka tidak tau,” ujarnya.

Karena menunggu sampai pagi pun HP tak dikembalikan, ia kemudian membuat laporan di Mapolsek Kelapa Lima. Ia berharap agar tiga buah HP itu bisa dikembalikan pencuri. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kejati NTT Sidik Proyek Irigasi di Manggarai Senilai Rp 4,6 Miliar, Sudah Ada Calon Tersangka?

Published

on

Kondisi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai. (IST)
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasasi MA, Terdakwa Korupsi Hotel Plago Divonis Bersalah, 3 Tahun Penjara

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.
Continue Reading

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading