HUKRIM
Kejati NTT Evaluasi Perkara Korupsi yang Divonis Bebas di Pengadilan
Kupang, penatimor.com – Kajati NTT Dr. Febrie Adriansyah mengaku bersama jajarannya telah melakukan evaluasi terhadap perkara-perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi yang oleh majelis hakim divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri (PN) atau pengadilan tingkat pertama.
Kajati saat diwawancarai di kantornya, belum lama ini, mengatakan, evaluasi yang dilakukan tidak hanya dari sisi putusan, tetapi juga dari sisi pra tuntutan.
“Soal itu juga sudah kita masuk untuk melakukan pengawasan. Nah kemarin yang bebas tentunya sedang didalami oleh teman-teman di Pidsus sini, bagaimana dia melakukan eksaminasi, bagaimana dakwaannya, dan bagaimana dalam proses sidangnya. Nah yang kita lihat sementara ini memang ada beda pendapat atau sudut pandang antara pembuktian jaksa dalam penuntutan dengan pertimbangan-pertimbangan hakim di putusan,” kata Kajati.
Mantan Wakajati DKI Jakarta itu memastikan, pihaknya akan melakukan perlawanan.
“Karena kalau sudah bebas pasti kita lakukan kasasi, tapi penyiapan langkah itu memang tidak mudah, karena harus melalui penyusunan memori kasasinya. Harus dilakukan eksaminasi sejak awal, dari proses dakwaan sampai ke laporan-laporan persidangan yang terjadi di Kejaksaan Negeri,” pungkas Kajati. (R1)