Connect with us

HUKRIM

Fakta Sidang Korupsi di Sabu, Jaksa Bakal Tambah Tersangka

Published

on

Saksi Alfret Willy Saunu bersalaman dengan JPU Ida Made Oka Wijaya usai memberikan keterangan pada sidang korupsi pengadaan ayam buras di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (26/2).

Kupang, penatimor.com – Tersangka perkara dugaan korupsi dana pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengadaan Bibit Ayam Buras, Pengadaan Pakan dan Pengadaan Vaksin di Kecamatan Hawu Mehara, Desa Gurimonearu, Desa Daieko, Desa Molie, Desa Tanajawa, dan Desa Lobohede yang bersumber dari Dana Pemberdayaan Kabupaten Sarai Tahun Anggaran 2014, berpotensi bertambah.

Tersangka yang menjabat sebagai Plt. Kadis dan Sekdis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sabu Raijua Ir. Marianus Martinus Raja Thalo, sebelumnya menjabat sebagai Camat Hawu Mehara.

Sesuai dengan fakta persidangan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (26/2) siang, dengan agenda pemeriksaan saksi menemukan pokok persoalan atas keterlambatan yang merugikan negara itu.

Sidang kali menghadirkan empat orang saksi itu yakni saksi Alfret Willy Saunu, yang berperan untuk pengadaan ternak ayam buras dan tiga orang lainnya Hermanus, Tobo Dara, Arince.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ikrarniekha Elmayawati Fau, S.H.,M.H., didampingi anggota hakim, Ibnu Kholik, S.H.,M.H., dan Prasetio Utomo, S.H., itu mengungkapkan adanya kerja sama pengadaan ternak melalui surat perjanjian antara saksi Alfret Willy Saunu dan terdakwa.

Dalam perjanjian tersebut saksi menyanggupi untuk melakukan pengadaan ternak ayam buras kepada 5 Desa dengan jumlah ternak sebanyak 4.353 ekor ayam, namun dalam perjalanan saksi tidak sanggup mengadakan sesuai dengan perjanjian.

“Saya hanya mengadakan sebanyak 1.200 ekor, sementara yang lainnya sampai sekarang tidak diadakan kepada masyarakat,” jawab saksi Alfret Willy Saunu.

Alfret juga mengaku memesan ayam tersebut dari kenalannya di PT. Ayam Kampung di Jawa, namun dalam perjalanan dia hanya mendapat 500 ekor karena adanya larangan untuk membawa ayam keluar daerah.

Saksi yang saat itu menjabat sebagai staf ahli keuangan Kabupaten Sarai itu berusaha dengan memesan di Kupang namun setiap bulan hanya mendapat 100 sampai 150 ekor, dan itu pun ayam kecil yang harus dipelihara lagi selama 3 bulan, baru didistribusi ke masyarakat penerima.

Sedangkan ia sudang menerima uang pengadaan ayam buras sebanyak Rp 80.000.000.

“Uang yang saya terima beberapa tahap itu sudah habis. Uang itu saya pakai untuk pengadaan 1.200 ekor dan pembiayaan transportasi pengadaan ayam dan pembelian pakan,” jelas saksi yang diperiksa secara terpisah itu.

Sementara dalam RAB anggaran yang diterima hanya untuk pengadaan ayam sedangkan pakan dan vaksin anggarannya terpisah.

Dengan temuan keterangan yang janggal dan tidak sesuai dengan perjanjian serta RAB tersebut hakim memberikan petunjuk kepada JPU untuk menindaklanjuti status dari saksi.

“Ini penyebabnya, sehingga terjadinya kerugian negara. Jadi jaksa tidak perlu hadirkan saksi yang banyak-banyak karena saksi yang dihadirkan mereka hanya sebatas penerima ayam. ini petunjuk untuk jaksa untuk mempertimbangkan status saksi menjadi tersangka,” kata Ketua Majelis Hakim, Ikrarniekha Elmayawati Fau, S.H.,M.H.

Ikrarniekha Elmayawati Fau menduga saksi hanya mengelak, namun saksi membeli ayam jenis buras kecil lalu mempelihara lalu diberikan kepada masyarakat sehingga lama mendistribusikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sarai Ida Made Oka Wijaya, usai sidang, kepada wartawan, mengatakan, pihaknnya akan mendalami dan mempertimbangkan keterangan saksi berdasarkan petunjuk majelis hakim.

“Kita akan pertimbangkannya karena ini celah untuk kita agar mengungkap oknum yang terlibat,” katanya.

Dijelaskan, atas tindakan tersangka ditemukan kerugian negara ratusan juta rupiah sehingga tersangka harus ditahan.

“Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTT sebesar Rp 309.875.000,” sebutnya.

Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!