OPINI
Bupati Sikka, Antara Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat dan Pembangkangan DPRD
BUPATI dan Wakil Bupati Sikka Robi Idong dan Romanus Woga (ROMA), sudah 5 bulan berjalan memimpin Sikka untuk periode kepemimpinan 2018-2023.
Paket ROMA terpilih melalui jalur perseorangan atau independen, mengalahkan pasangan calon incumbent Joseph Ansar Rera-Rafael Raga dari koalisi PAN dan Demokrat dan paslon Alexander Longginus-Setphanus Say dari koalisi PDIP-Gerindra.
Kemenangan Robi Idong-Romanus Woga antara lain karena salah satu program unggulannya adalah pemenuhan hak-hak dasar warga Sikka yang pada pemerintahan sebelumnya diabaikan.
Padahal di dalam UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah (termasuk UU Pemerintahan Daerah sebelumnya), urusan pemerintahan dibagi menjadi 3 yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum.
Urusan pemerintahan absolut menurut ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 10 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pusat, seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, monoter dan fiskal nasional dan agama.
Lalu pertanyannya, dimanakah urusan-urusan pemenuhan hak-hak dasar yang menjadi domain otonomi daerah diatur.
Jawabannya adalah bahwa, hal ihwal kewajiban negara memenuhi hak-hak dasar masyarakat, diatur di dalam UUD 1945, kemudian diatur lebih lanjut di dalam pelbagai perundang-undangan organik seperti UU No. 20 Tahun 2003,Tentang Sistim Pendidikan Nasioal, UU No. 12 Tahun 2012, Tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 11 Tahun 2009, Tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah dan lainnya dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.
Oleh karena itu persoalan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, bukanlah program mana suka (pilihan) Bupati Sikka, melainkan amanat UUD 1945 yang harus diimplementasikan untuk mewujudkan salah satu tujuan nasional bangsa yaitu kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian upaya menghalang-halangi langkah Bupati Sikka dalam memenuhi hak konstitusionalitas warga dengan alasan belum adanya Peraturan Menteri yang mengatur tentang norma, standar, prosedur dan kriteria tentang Bantuan Dana Adat Pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012, adalah tindakan yang inkonstitusional. Pemenuhan hak-hak dasar warga adalah masalah konstitusionalitas, maka “kevakuman” Peraturan Menteri yang dijadikan alasan DPRD Sikka untuk menolak Ranperda Bupati Sikka menjadi tidak relevan, karena “kevakuman” itu sudah diantisipasi dan diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah, sehingga bupati selaku pemegang kekuasaan eksekutif daerah wajib mengeksekusinya melalui program-program yang disusun dalam Perda dan Perkada.
Program Dana Adat Pendidikan Dapat Dilanjutkan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Urusan pemerintahan wajib itu kemudian dibagi lagi menjadi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Pelayanan dasar di sini adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara yang meliputi bidang: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan sosial (pasal 11 dan pasal 12 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah).
Untuk mewujudkan urusan pemerintahan wajib, Bupati Sikka Robi Idong kemudian menyusun dan mengajukan Ranperda Tentang Bantuan Dana Adat Pendidikan kepada DPRD untuk dibahas bersama guna mendapatkan persetujuan.
Namun yang terjadi, justru munculnya sikap bangkang yang tidak populis dari DPRD Sikka semata-mata karena perbedaan pemahaman akibat kurang membaca dan/atau hanya sepotong-sepotong membaca bunyi pasal dan ayat dari suatu UU, lantas merasa gagah dan tanpa malu-malu menuduh Bupati Sikka Robi Idong tidak paham UU dan menyembunyikan ayat (4) pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012, Tentang Pendidikan Tinggi.
Pertanyaannya, benarkah Robi Idong menyembunyikan ayat (4) dari pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012, Tentang Pendidikan Tinggi, jawabannya adalah “tidak benar” dan “tidak mungkin”, apalagi ini era digitalisasi sehingga tidak ada sesuatu hal apapun, oleh siapapun dan atas alasan apapun bisa menututup-nututupi.
Apalagi ketiadaan Peraturan Menteri terkait ketentuan ayat (4) pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012, hal itu tidak lagi menjadi halangan bagi Bupati Robi Idong mewujudkan programnya, karena ketentuan pasal 16 dan 17 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah telah memberinya wewenan untuk memenuhi kewajibannya soal pemenuhan hak-hak dasar masyarakat tanpa harus menunggu Peraturan Menteri seperti dimaksud pada pasal 76 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2012.
Penolakan 7 Fraksi DPRD Sikka atas Ranperda Bantuan Dana Adat Pendidikan dengan alasan hanya karena Bupati tidak mencantumkan ayat (4) pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012, Tentang Pendidikan Tinggi di dalam RANPERDA-nya, lantas Bupati Sikka dianggap tidak jujur, tidak mampu memahami regulasi secara utuh dan menyembunyikan ayat (4), hal ini merupakan tuduhan yang penuh kecongkakan, sehingga lupa bahwa mereka sesungguhnya sedang memamerkan ketidakpahamannya di ruang publik, demi mendapatkan kesan sebagai orang-orang jujur, cerdik pandai, yang memahami secara komprehensif materi sebuah UU.
Era Digitalisasi
Di era digitalisasi, menuduh Bupati Robi Idong menyembunyikan sebuah ayat dari sebuah pasal dari suatu UU, itu adalah pekerjaan sia-sia yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang bodoh yang tidak gaul, sehingga tidak mengenal kemajuan teknologi dan informasi.
Tidak adanya pencantuman sebuah ayat dari sebuah pasal dari suatu UU dalam sebuah naskah seperti Ranperda, adalah sesuatu yang wajar karena namanya juga Rancangan Perda yang masih memerlukan penyelarasan dan penyempurnaan. Dengan demikian pernyataan bahwa Bupati Sikka menyembunyikan, tidak memahami regulasi dan sengaja tidak mencantumkan ayat (4) pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, hal itu tidak benar.
Mengapa, karena Bupati Sikka tahu bahwa ketentuan pasal 76 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2012, Tentang Pendidikan Tinggi dalam konteks perlunya norma, standar, prosedur dan kriteria dalam bentuk Peraturan Menteri itu sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan, karena kevakuman itu sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah.
Apalagi dalam konteks Ranperda, maka segala sesuatu yang masih bopeng, bisa dipoles dan diselaraskan sesuai dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, sekaligus antara Eksekutif dan Legislatif beradu argumentasi, menguji daya kritis dan kemampuan menguasai regulasi terutama dinamika dan substansi UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Di dalam ketentuan pasal 17 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa: dalam hal kebijakan Daerah yang dibuat dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenagan Daerah, tidak mempedomani norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan, maka Pemerintah Pusat membatalkan kebijkan daerah dimaksud. Selanjutnya apabila dalam waktu 2 (dua) tahun Pemerintah Pusat belum menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyelenggara pemerintahan daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah (baca ketentuan pasal 16 dan pasal 17 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah).
Dengan demikian, maka upaya keras Bupati Sikka untuk mengeksekusi salah satu kewajiban pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Kabupaten Sikka sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah serta UU terkait lainnya, adalah dalam rangka melaksanakan konstitusionalitas wewenangnya selaku bupati dan memenuhi konstitusionalitas hak warganya, diawali dengan mengajukan Ranperda Tentang Bantuan Dana Adat Pendidikan, sebagai payung hukumnya untuk mengeksekusi amanat pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012, jo. ketentuan pasal 16 dan 17 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah. (*)
(Pertus Salestinus, Koordinator TPDI & Advokat Peradi)