Connect with us

HUKRIM

Anny Kapioru, Terpidana Korupsi Proyek Jembatan Nuataus Dijebloskan ke Lapas

Published

on

Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang Fredrix Bere saat mengeksekusi terpidana korupsi Anny Kapioru di Lapas Wanita Kelas 3 Kupang, Rabu (27/2).

Kupang, penatimor.com – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang mengeksekusi terpidana perkara korupsi Anny Kapioru ke Lapas Wanita Kelas 3 Kupang, Rabu (27/2).

Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang Fredrix Bere, SH., yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan.

“Ya, eksekusi terhadap terpidana atas nama Anny Kapioru yang sekian lama menjadi tunggakan Kejari Kota Kupang akhirnya berjalan dengan lancar,” kata Fredrix.

Terpidana Anny Kapioru dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Nuataus di Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang pada Dinas Nakertrans Provinsi NTT Tahun Anggaran (TA) 2005 dan 2006.

Menurut Kasi Pidsus, sekira pukul 09.00, terpidana bersama suami dan anak-anaknya datang ke kantor Kejari Kota Kupang memenuhi panggilan nya.

Selanjutnya, didampingi Kasi Intel Chris Malaka dan Kasi Datun serta staf Pidsus mengantar terpidana untuk diperiksa kesehatannya di RSUD S.K. Lerik.

Kemudian sekira pukul 10.00, setelah diperiksa dan hasilnya memungkinkan untuk dieksekusi, namun tim memberi kesempatan kepada terpidana bersama keluarga untuk pulang ke rumahnya mempersiapkan diri dan bertemu kembali di Lapas Wanita Kupang pada pukul 13.00.

“Selanjutnya setelah diperiksa administrasi dan kesehatan oleh petugas dan perawat pada Lapas Wanita memenuhi syarat, maka sekitar pukul 14.00 terpidana diterima oleh petugas Lapas Wanita untuk menjalankan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelas Fredrix Bere.

“Eksekusi berjalan dengan lancar walau ada penolakan dan adu argumentasi dengan keluarga terpidana,” sambung dia. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!