HUKRIM
Pelaku Begal di Jalan Baru Alak Ditangkap Polisi
Kupang, penatimor.com – Pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus pihak Polsek Alak bersama tim Buser Polres Kupang Kota.
Pelaku bernama Soleman Amalo (SA) ditangkap polisi pada Rabu (30/1). Dia merupakan rekan pelaku begal Ayub Soru yang beraksi di Jalan Baru, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, pada 27 Agustus 2018 lalu.
Ayub Soru telah ditangkap polisi lebih dahulu dan kini tengah menjalani proses hukum.
Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/2), mengatakan, pelaku curas SA ditangkap di Jl. Rantai Damai, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., yang dikonfirmasi di ruang kerja, mengatakan, pelaku SA (23) yang juga warga Kecamatan Maulafa ditangkap sekira pukul 22.30.
Penangkapan pelaku oleh personel Polsek Alak dibantu tim Buser Polres Kupang Kota ini berdasarkan laporan polisi tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Alak pada tanggal 27 Agustus 2018 lalu.
Dari hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat, pelaku pun berhasil ditangkap.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Alak untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kabid Humas.
Rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang juga telah digeledah petugas
Polisi menemukan barang bukti berupa lima unit handphone, empat buah pisau potong daging, satu buah parang Sumba, empat buah buku tabungan, SIM serta KTP milik orang lain. (R3)