HUKRIM
Rekonstruksi Pembunuhan Boisala, Nimrot Lau Peragakan 18 Adegan
Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Stefanus Boisala oleh tersangka Nimrot Lau.
Reka ulang dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah RT 10/RW 04, Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak sekira pukul 09.30, Jumat (18/1).
Tersangka dan tiga saksi dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut dengan memeragakan 18 adegan.
Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra kepada wartawan di sela-sela kegiatan itu, mengatakan, rekonstruksi dilakukan di dua tempat, yaitu di rumah korban Stefanus Boisala dan rumah Nimrot Lau.
Warga setempat tampak memadati lokasi sekitar TKP untuk menyaksikan secara langsung jalannya rekonstruksi.
Semua adegan diperankan oleh tersangka dan ketiga orang saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Adegan yang diperagakan, dimulai dari sebelum kejadian, saat kejadian dan sampai pelaku melakukan pembunuhan, korban terjatuh dan meninggal dunia.
Kapolsek katakan, motif kasus pembunuhan ini, sesuai hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, adalah tersangka cemburu dan menaruh dendam terhadap korban yang diduga berselingkuh dengan istrinya.
“Karena sebelumnya ada peristiwa perzinahan dari korban dan istri tersangka,” ungkap Kapolsek.
Tersangka Nimrot Lau dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (R3)