HUKRIM
Putusan MA Nyatakan Ijazah Ferdinan Padja Sah
Kupang Penatimor.com – Berdasarkan putusan kasasi di tingkat peradilan Mahkamah Agung (MA) terkait kepemilikan ijazah Paket C anggota DPRD Kota Kupang dari PDI Perjuangan, Ferdinan Pa Padja dinyatakan sah.
Hal ini disampaikan Nikolas Ke Lomi SH., kuasa hukum dari Ferdinan Pa Padja kepada wartawan di Kupang, Rabu (23/1/2019).
Menurut Nikolas, kepemilikan ijazah Paket C milik Ferdinand itu pernah dilaporkan secara pidana oleh Aliansi Masyrakat Pencari Keadilan Sejati (AMPKS) di Polda NTT pada 2014, namun di SP3-kan karena tidak terbukti. Bahkan, pada Oktober 2017, AMPKS melayangkan gugatan ke PTUN Kupang. Hasilnya, gugatan itu ditolak.
“Saatnya publik harus tahu bahwa ijazah milik klien saya itu sah, tidak seperti yang selama ini dituduhkan,” ungkap Nikolas.
Nikolas mengungkapkan, tidak puas dengan putusan PTUN Kupang, AMPKS kemudian kembali melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya, namun lagi-lagi, vonis hakim malah menguatkan putusan PTUN Kupang. AMPKS akhirnya mengajukan kasasi.
“Meski demikian, hasil kasasi juga sama, dimana hakim menolak semua gugatan penggugat, dalam hal ini AMPKS NTT, dan mengakui keabsahan ijazah milik klien saya,” ujarnya.
Dia menegaskan, dengan adanya putusan kasasi MA yang menguatkan putusan PTUN Kupang maka hal itu telah membuktikan bahwa ijazah Paket C dari Ferdinan Pa Padja sudah sah di mata hukum.
“Dalam pertimbangan hukum majelis hakim pun mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 7 Tahun 2012, dan SEMA RI Tahun 2016,” tegasnya.
Nikolas menguraikan, SEMA tersebut secara khusus tertuang pada Nomor 9, sehubungan dengan receptie practice rumusan hukum rapat pleno kamar tata usaha negara (TUN) yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dengan SEMA RI Nomor 7 Tahun 2012 merumuskan, dalam perkara perdata apabila dinyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) berakibat penggugat masih dapat mengajukan gugatan baru.
Dalam gugatan TUN tidak selalu berakibat demikian, lanjut dia, dalam hal tenggang waktu pengajuan gugatan telah lewat atau jika penggugat nyata-nyata tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat, maka berakibat seterusnya bagi penggugat tidak lagi mempunyai hak untuk mengajukan gugatan baru. Atas dasar itu terhadap perkara TUN yang demikian, gugatannya dinyatakan ditolak.
“Jadi ini yang menjadi acuan bahwa AMPKS NTT tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki dasar pijak untuk mengajukan gugatan, karena dia bukan atau tidak punya kepentingan langsung dengan ijazah Paket C yang dimiliki klien saya,” paparnya.
“Putusan itu sudah menyatakan penggugat tidak bisa lagi mengajukan gugatan baru karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami bisa saja lapor balik rehabilitasi atau pemulihan nama baik, tetapi masih butuh waktu untuk didiskusikan,” imbuhnya.
Ferdinand Pa Padja mengatakan, dengan adanya putusan kasasi, ijazah Paket C yang diperolehnya dari Yayasan Hati Nurani itu adalah benar dan sah di mata hukum.
“Saya juga merasa dirugikan dalam urusan politik. Terkait untuk melapor balik, saya masih berkoordinasi dengan kuasa hukum saya,” ujar Ferdinan. (R3)