HUKRIM
Kejati NTT Dalami Penyidikan Korupsi Proyek Sumur Bor ESDM

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Bidang Tipidsus Kejati NTT terus mengembangkan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi proyek sumur bor oleh Kementerian ESDM tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 2 miliar lebih.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan yang dikonfirmasi wartawan, belum lama ini, mengatakan, dalam tahap penyidikan perkara dimaksud, tim penyidik sudah memeriksa belasan orang saksi.
“Tim penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi di Pusat SDA dan Geologi Kementerian ESDM di Bandung,” kata Iwan.
Menurut dia, para saksi yang diperiksa merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat-pejabat yang terkait proyek tersebut.
“Rekanan yang mengerjakan proyek tersebut asalnya dari luar NTT dan telah diperiksa,” imbuhnya.
Proyek sumur bor ini tersebar Kabupaten Belu, Malaka dan Manggarai, dimana untuk ketiga lokasi ini dikerjakan oleh satu rekanan.
“Indikasi korupsinya karena sumurnya tidak dapat digunakan sebagaimana tertuang dalam kontrak,” tandas Iwan Kurniawan.
Saat ini dalam proses penyidikan dan tim penyidik terus mencari barang bukti dan memintai keterangan para pihak terkait proyek dimaksud.
“Sebelumnya dilakukan ekpose hasil penyelidikan dan diputuskan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Iwan.
Dia melanjutkan, sejak awal proses penyelidikan, pihaknya telah menemukan indikasi pidana dalam proyek dimaksud.
Dan dalam tahap penyelidikan, sudah ada sejumlah pihak yang diperiksa sebagai saksi dan berasal dari tiga kabupaten.
“Tim penyidik yang ditunjuk menangani perkara ini masih terus bekerja mengembangkan penyidikan lewat pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti,” kata Iwan.
“Kami optimistis penanganan perkara ini akan terus berjalan lancar hingga tuntas,” sambung dia.
Informasi lain yang dihimpun di lingkungan Kejati NTT, menyebutkan, pengembangan penyidikan telah mengerucut kepada para pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek sumur bor ini.
Para pihak tersebut bahkan disebut-sebut berpotensi sebagai calon tersangka. (R1)
