Connect with us

HUKRIM

Keberangkatan 10 TKI Ilegal Lewat Bandara El Tari Digagalkan

Published

on

Ilustrasi/ foto: net

Kupang, Penatimor.com – Dalam kurun waktu tiga hari di awal tahun 2019, 1- 3 Januari, sebanyak 10 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan bekerja ke luar daerah berhasil digagalkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perdagangan Orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Nakertrans NTT, Sisilia Sona sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Kamis (3/1/2018).

Sisilia mengatakan, para calon TKI ilegal yang berhasil digagalkan itu menggunakan Bandara El Tari Kupang sebagai pintu keberangkatan. Keterangan yang diperoleh dari para calon TKI ilegal dimaksud, mereka hendak bekerja di sejumlah daerah dalam negeri seperti Medan, Batam, dan Bali.

“Tadi pagi (Kamis, 3/1), Satgas berhasil gagalkan keberangkatan empat orang di Bandara El Tari Kupang,” kata Sisilia.

Tentang siapa perekrut para calon TKI dimaksud, Sisilia menyampaikan, tidak ada perusahaan atau calo yang merekrut mereka. Hampir semua mereka saling ajak satu sama lain. Dimana mereka yang sudah bekerja di daerah lain, ketika hendak pulang setelah berlibur di kampung halamannya, mengajak sesamanya untuk ikut bekerja di tempat atau daerahnya bekerja.

Misalkan, empat orang yang berhasil digagalkan keberangkatannya pada Kamis, 3 Januari, dua orang diantaranya selama ini sudah bekerja di daerah lain. Dengan demikian, masing- masing mereka mengajak seorang teman lainnya.

“Kami terus memperkuat tugas satgas di pintu-pintu keberangkatan, baik bandara maupun pelabuhan laut agar tidak lagi terjadi pemberangkatan calon TKI secara ilegal,” ungkap Sisilia.

Pada kesempatan itu Kepala Kesbangpol NTT ini mengatakan, sepanjang tahun 2018, Satgas Pemberantasan Perdagangan Orang berhasil menggagalkan keberangkatan calon TKI asal NTT sebanyak 1.376 orang. Jumlah paling banyak yang digagalkan adalah mereka yang menggunakan Bandara El Tari Kupang sebagai pintu keberangkatan.

“Ini artinya, rata- rata setiap hari sekitar tiga sampai empat orang calon TKI asal NTT yang hendak bekerja di daerah lain atau luar negeri yang keberangkatannya digagalkan karena tidak memiliki dokumen lengkap,” katanya.

Sisilia menjelaskan, mereka yang bekerja di daerah lain tapi tidak memiliki dokumen lengkap juga digagalkan, karena ini sebagai salah satu pintu masuk untuk bisa bekerja di luar negeri. Maksudnya, setelah bisa keluar dari NTT, calon TKI bersangkutan selanjutnya dikirim untuk bekerja di luar negeri.

“Ke depan, tugas Satgas Pemberantasan Perdagangan Orang lebih ditingkatkan, sehingga ketika mendapati calon TKI yang tidak memiliki kelengkapan dokumen, ditahan untuk dipulangkan ke daerah asalnya,” papar Sisilia. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *