HUKRIM
Diduga Selingkuhi Istri Orang, Stefanus Boisala Tewas Ditusuk

Kupang, penatimor.com – Kasus pembunuhan di Kota Kupang kembali terjadi di awal tahun 2019.
Warga masyarakat di wilayah RT 10/RW 04, Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, digegerkan dengan kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (7/1) pagi.
Korbannya adalah Stefanus Boisala dan pelaku bernama Nimrot Lau.
Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra kepada wartawan di tempat kejadian perkara (TKP), mengatakan, kasus pembunuhan tersebut awalnya diketahui sekira pukul 07.15, dari informasi salah satu anggota Polsek Oebobo yang tinggal di sekitar TKP.
Menerima informasi tersebut, kata Kapolsek, pihaknya langsung mendatangi TKP untuk melakukan indentifikasi korban dan pelaku.
“Untuk sementara belum diketahui motif dari pembunuhan tersebut. Masih kami dalami,” kata Gede Sucitra.
Sosok yang juga mantan Kapolsek Maulafa itu, melanjutkan, tersangka bernama Nimrot Lau sudah menyerahkan diri di Mapolsek Alak dan telah menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Nanti habis diambil keterangan baru kita tahu motifnya,” kata dia.
Dari hasil olah TKP, lanjut Kapolsek, korban diketahui sudah meninggal dunia saat pihaknya tiba di TKP.
“Ada luka tusukan di punggung sebelah kanan. Luka tusukannya satu saja dari hasil olah TKP kita. Informasinya tersangka menggunakan pisau dan barang bukti berupa pisau sudah dibawa juga oleh tersangka ke Polsek,” imbuhnya.
Akibat perbuatan pembunuhan itu, Nimrot Lau dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Informasi lain yang dihimpun di TKP, menyebutkan, antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, yaitu sebagai saudara sepupuh.
Korban Stefanus Boisala adalah kakak sepupuh dari tersangka Nimrot Lau.
Stefanus diduga berselingkuh dengan istri Nimrot bernama Alviana Lassa. (R3)

HUKRIM
Balai Karantina Kupang Musnahkan 500Kg Daging Celeng Asal Sultra

HUKRIM
Balita dengan Tangan Terikat dalam Kamar Terkunci di TTS Merupakan Korban Kekerasan

HUKRIM
BRI Sebut Raibnya Uang Tabungan Mantan Wagub NTT Merupakan Transaksi Normal dan Sah
