HUKRIM
Diduga Berzinah dengan Seorang Mahasiswi, Dosen Ini Pilih Lanjutkan Hubungan
Kupang, penatimor.com – Dr. Laurensius Lehar (LL), dosen pada Politeknik Negeri Pertanian (Politani) Kupang yang diadukan istri dan anaknya ke polisi di Polres Kupang Kota, mengaku mengenal dan mempunyai hubungan dekat dengan Gratia Tania Magdalena Ngefak (GTMN), oknum mahasiswi berusia 18 tahun yang diduga sebagai wanita idaman lain si dosen.
Hal ini tertuang dalam surat pernyataan tertulis yang disampaikan Laurensius Lehar kepada wartawan di Kupang, Kamis (10/1).
Dalam surat pernyataan yang ditandatangi para pihak terkait, termasuk istri LL bernama Edita Okosina (EO) itu, menyatakan bahwa benar telah terjadi kasus dugaan perzinahan dan pengeroyokan di Kos GRIA, Jl. Soverdi, Kelurahan Oebufu, sekira pukul 17.00, Rabu (9/1).
Diuraikan juga kronologi kasus dimaksud dalam surat pernyataan tersebut, dimana bermula dari EO yang adalah istri sah LL mendatangi Kos GRIA untuk mencari suaminya.
Dan saat di Kos GRIA, EO melihat sepeda motor suaminya terparkir di depan kamar kos GTMN.
EO pun kemudian menggedor pintu kamar kos GTMN, dan setelah GTMN keluar, EO langsung menanyakan perihal sepeda motor tersebut kepada mahasiswi yang diduga WIL tersebut, sehingga terjadi pertengkaran antara EO dan GTMN.
EO menduga ada perzinahan antara suaminya dengan GTMN. EO dan GTMN juga terlibat saling memukul dan anak dari LL berinisial EL (15) ikut menendang GTMN.
Kejadian tersebut mengakibatkan GTMN dan EO mengalami luka dan memar.
Dalam surat pernyataan tersebut disebutkan juga bahwa atas kejadian tersebut, para pihak terkait bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Dalam surat pernyataan itu juga, dosen LL menyatakan akan tetap melanjutkan hubungan dekat dengan GTMN dan akan menyelesaikan permasalahan dengan istrinya EO, dengan pihak keluarga keduanya.
GTMN juga akan tetap melanjutkan hubungan dekatnya dengan LL dan kelanjutannya akan diurus oleh pihak keluarga dari GTMN.
Selain itu, GTMN, EO dan EL juga disebutkan bersepakat tidak akan melanjutkan masalah penganiayaan yang dilakukan oleh masing-masong pihak, dan menyatakan masalah saling menganiaya tersebut selesai.
Selanjutnya, dalam surat pernyataan itu juga, LL, GTMN dan EO menyatakan bahwa masalah dugaan perzinahan dan penganiayaan telah selesai dan tidak dibawa ke proses hukum.
Dan apabila ada atau timbul masalah baru dari masalah ini, ketiga pihak akan menyerahkan masalah baru tersebut ke pihak aparat keamanan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun dia belum memastikan adanya proses damai para pihak terkait, termasuk adanya surat pernyataan damai dimaksud. (R1)