HUKRIM
Polda Tangani 75 Perkara Korupsi, 4 SP3
Kupang, penatimor.com – Subdit Tipidkor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT selama tahun 2018 menangani 75 perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang dan jumlah kerugian negara sebesar Rp 8.405.590.892.
Hal ini disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Senin (24/12).
Kapolda yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol Johanis Asadoma, mengatakan, dari total 75 perkara dugaan korupsi yang ditangani, terdapat 27 perkara pada tahap penyidikan.
Sementara ada 4 perkara yang dalam proses tahap I atau pelimpahan berkas perkara oleh penyidik ke jaksa peneliti, 16 perkara dalam tahap P-19 atau melengkapi petunjuk jaksa peneliti untuk penyempurnaan berkas perkara.
“Ada 15 perkara yang sudah P-21 (penyelesaian), 4 perkara yang yang di-SP3 (penghentian penyidikan) dan 9 perkara tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke jaksa),” ungkap Kapolda.
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, dari penanganan perkara korupsi selama tahun 2018, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.895.140.389.
Direktur Reskrimsus Polda NTT AKBP Heri Try Muryadi, mengatakan, 4 perkara korupsi yang di-SP3 adalah 2 perkara di Polres Ngada, 1 perkara di Polres Rote Ndao, dan 1 perkara di Polres Sumba Timur.
“Empat perkara ini semuanya hasil operasi tangkap tangan terkait pungutan liar,” singkat Heri. (R1)