Connect with us

HUKRIM

Miliki Senjata Api Ilegal, Hengki Mudin Dibui 1 Tahun

Published

on

Hengki Mudin didampingi penasihat hukumnya pada persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Kelas 1A Kupang, Senin (17/12).

Kupang, penatimor.com – Johanis Hendrik Mudin alias Hengki Mudin, divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang dengan hukuman 1 tahun penjara.

Hengki Mudin dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan suatu senjata api dan amnunisi (sempi) tanpa memiliki izin yang lengkap atau ilegal.

Putusan ini dibuat majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta persidangan.

Putusan tersebut juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Herry C. Franklin sebelumnya, yang menuntut terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan majelis hakim tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra, PN Kelas 1A Kupang, dipimpin langsung oleh Ketua PN Kupang Saiful Arif.

Dalam amar putusan, ditegaskan terdakwa Hengki terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan suatu senjata api dan amunisi secara ilegal dan tidak menyerahkan kepada pihak berwajib.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, terhadap pelaku penyalahgunaan senjata api replika (Airsoft Gun),” sebut Saiful Arif.

Adapun hal yang memberatkan, yakni terdakwa dengan sengaja tidak menyerahkan senjata api kepada TNI dan Polri.

Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggung jawab kepada keluarga, dan mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terhadap barang bukti masing-masing, 1 pucuk senjata api laras panjang jenis Ruger Mini, 1 pucuk senjata api laras panjang jenis Raminton, 278 butir peluru jenis Glok, 47 butir peluru RG kaliber 5,56 MM, 6 butir peluru moser kaliber 303 MM, 5 butir peluru Raminton kaliber 6,2 MM, 2 butir peluru refolver kaliber 38 MM dan 2 buah magasen RM, dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Polda NTT untuk dimusnahkan.

Selain itu juga, barang bukti berupa 2 pucuk senjata api laras panjang jenis CIS, 1 buah batang laras senjata shot gun kalibernya, dan 19 butir peluru shot gun kaliber 12 MM dirampas dan dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Lorensius Mega Man dan Dominggus Naisanu, melakukan koordinasi dan menerima putusan tersebut.

Jaksa penuntut umum juga menyatakan menerima putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa oleh majelis hakim.

Lorensius Mega Man, selaku penasihat hukum terdakwa, kepada Timor Express, mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan tersebut, mulai dari awal hingga mendapat keputusan dengan baik.

Ditambahkan, majelis hakim telah mempertimbangkan semua permohonan penasihat hukum dan juga tuntutan JPU, sehingga memberikan putusan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Kami penasihat hukum mengamini dan menerima putusan tersebut. JPU juga menerima amar putusan tersebut,” kata Lorensius Mega Man.

Sebelumnya, JPU Kejati NTT Herry C. Franklin menuntut terdakwa Johanis Hendrik Mudin alias Hengki Mudin selaku terdakwa perkara kepemilikan senjata api illegal dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Tuntutan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, belum lama ini.

Hengki Mudin dinilai bersalah melakukan tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan suatu senjata api dan amnunisi.

“Memohon majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan berupa vonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan, dikurangi dengan masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU Herry C. Franklin.

Penuntut umum dalam tuntutannya juga menyatakan barang bukti masing-masing 1 pucuk senjata api laras panjang jenis Ruger Mini, 1 pucuk senjata api laras panjang jenis Raminton, 278 butir peluru jenis Glok, 47 butir peluru RG kaliber 5,56 MM, 6 butir peluru moser kaliber 303 MM, 5 butir peluru Raminton kaliber 6,2 MM, 2 butir peluru refolver kaliber 38 MM dan 2 buah magasen RM, dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Polda NTT.

Sementara, barang bukti berupa 2 pucuk senjata api laras panjang jenis CIS, 1 buah batang laras senjata shot gun kalibernya, dan 19 butir peluru shot gun kaliber 12 MM dirampas dan dimusnahkan.

Dalam persidangan tersebut, tampak mendampingi terdakwa tim penasihat hukumnya, Lorensius Mega Man dan Dominggus Naisanu.

Lorensius Mega Man saat diwawancarai usai persidangan, mengatakan, pihaknya hanya meminta keringanan hukuman dalam putusan yang akan disampaikan majelis hakim pada Senin (17/12).

“Tuntutan tersebut sesuai dengan tindakan terdakwa yang memiliki senjata api illegal. Kami mohon keringanan,” ujar Lorensius.

Sebelumnya, pihak Ditreskrimum Polda NTT telah merilis kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Yudi Sinlaeloe kepada wartawan di kantornya, Kamis (9/8), mengatakan, penanganan kasus tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/286/VIll/2018/SPKT, tanggal 1 Agustus 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP- Sidik/373/VIII/2018/Ditreskrimum tanggal 1 Agustus 2018.

Kombes Yudi yang didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abast dan Kasubdit III Jatanras AKBP Josua Tampubolon, menguraikan kronologi kasus tersebut.

Menurut Yudi, kronologi kasus tersebut bermula pada Rabu 1 Agustus 2018 sekira pukul 03.20 Wita di dekat kolam Air Nona, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Diuraikan, pada Rabu 1 Agustus 2018 sekira pukul 01.00, anggota Direktorat Tahti Bripka AJBT, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan senjata api tanpa izin.

Atas informasi tersebut, Bripka AJBT mengajak dua orang anggota lainnya masing-masing Bripka RS dan Briptu CM untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya, menurut Yudi, pada pukul 03.20, ketiga orang anggota tersebut melakukan penghadangan terhadap pelaku yang akan melewati Jalan Eltari menggunakan sepeda motor.

Namun pelaku berhasil kabur selanjutnya anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Jemmy Adrianus Bokty alias Jemmy (42), oknum PNS Pemprov NTT di dekat kolam Airnona, dan berhasil mengamankan satu pucuk senjata api laras panjang dan 5 butir amunisi yang dimasukan dalam sarung raket tenis.

Selanjutnya urai Kombes Yudi, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT dan terhadap tersangka dilakukan interogasi.

“Berdasarkan keterangan tersangka J (Jemmy), selain dirinya ada beberapa orang lain lagi yang memiliki senjata api tanpa izin yang mana mereka sama-sama memiliki kebiasaan untuk berburu rusa menggunakan senjata api,” sebut Yudi.

Terhadap keterangan tersebut, tim Ditreskrimum Polda NTT melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Johanis Hendrik Mudin alias Hendrik beserta 5 pucuk senjata api illegal yang ditemukan dalam mobil milik tersangka Hendrik di Jalan Kecipir, Kelurahan Bakunase.

“Dari tangan tersangka J disita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api laras panjang type VZ58 5 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” sebut Yudi.

Sementara dari tangan tersangka Hendrik, lanjut Yudi, disita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api laras panjang jenis Ruger Mini, 1 pucuk senjata api laras panjang jenis Raminton, 2 pucuk senjata api laras panjang jenis CIS, 1 batang laras senjata shot gun kalibernya, 278 butir peluru jenis Glok kaliber 3 MM, 47 butir peluru untuk RG kaliber 5,56 MM, 19 butir peluru shot Gun kaliber 12 MM, 6 butir peluru moser kaliber 303 MM, 5 butir peluru raminton kaliber 6,2 MM, 1 (satu) butir amunisi refolver kaliber 38 MM, 2 buah Magasen RM dan 1 buah obeng pendek.

Masih menurut Kombes Yudi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Modus operandi kedua tersangka tersebut adalah memiliki dan menguasai senjata api beserta amunisi yang mana senjata api tersebut diperoleh atau dibeli dari masyarakat Timor Leste untuk kepentingan pribadi yaitu berburu,” sebut Kombes Yudi yang mengaku pihaknya masih terus mendalami pemilik awal senjata api tersebut.

Perwira dengan pangkat tiga melati di pundak itu juga mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam kasus dimaksud.

Terpantau, pada jumpa pers penanganan perkara tersebut, juga dihadirkan kedua tersangka dan seluruh barang bukti senjata dan amunisi. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading