Connect with us

HUKRIM

Mahasiswi Pembunuh Bayi Sendiri Perankan 21 Adegan

Published

on

Tersangka Nurlainda Ibi didampingi penyidik Unit PPA saat rekonstruksi di kamar kos tersangka, Senin (3/12).

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan bayi baru lahir dengan tersangka Nurlainda Ibi, salah satu mahasiswi Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Senin (3/12) siang.

Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara, yaitu kos-kosan tersangka di wilayah Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, atau sekitar depan kampus UMK.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota Ipda I Wayan Sujana, kepada wartawan, mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam tahap penyidikan.

“Ada beberapa barang bukti yang dipakai tersangka di tempat kejadian perkara sudah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” kata Wayan.

“Sebelumnya kami interogasi tersangka dan lakukan olah TKP, setelah itu tetapkan Nurlainda sebagai tersangka pembunuhan bayi nya sendiri,” lanjut dia.

Rekonstruksi tersebut juga diperankan oleh tersangka sendri yang mana telah memeragakan 21 adegan, sesuai dengan hasil BAP.

Wayan menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 35 tahun 2014 dan UU 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *